Patuh Aturan PPKM, Belum Ada Tempat Usaha di Lembang yang Disegel

Tingkat kesadaran pemilik tempat usaha di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, terhadap PPKM dinilai cukup baik.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Asep Sehabudin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat saat diwawancarai, Kamis (4/2/2021) (Tribun Jabar/Wildan Noviansah) 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Wildan Noviansah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Tingkat kesadaran pemilik tempat usaha di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, terhadap PPKM dinilai cukup baik.

Hal ini terbukti dengan belum adanya tempat usaha yang disegel sampai saat ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Asep Sehabudin, mengatakan, meskipun sanksi pelanggar hanya dalam bentuk teguran, sampai saat ini pemilik tempat usaha di Lembang terpantau masih mematuhi protokol kesehatan dan PPKM.

Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Garut Diperkirakan Sudah 3 Hari, Bambu Menancap di Badan

Ayu Ting Ting Menangis Batalkan Pernikahan padahal Adit Jayusman akan Lamar Minggu Depan

"Menurut pemantauan petugas di lapangan, tempat usaha di sana baik itu rumah makan maupun tempat wisata masih mengikuti anjuran PPKM yang diberlakukan. Di KBB sendiri tidak ada sanksi denda seperti di kabupaten atau kota lainnya," ucapnya saat ditemui, Kamis (4/2/202)

Pencapaian ini didukung dengan kinerja Satgas yang mulai bertugas sejak pagi hari di area tersebut.

Hal inilah yang membedakan PPKM di Kecamatan Lembang berbeda dengan kecamatan lainnya.

"Karena wilayah Lembang sendiri dominan objek wisata, jadi kami menerapkan PPKM khusus tempat wisata dengan memantau sejak pagi. Di samping itu diberlakukan pengurangan pengunjung dari biasanya," katanya.

Menurut Asep, pelanggaran PPKM dan prokes di KBB sendiri masih ada, tapi masih bisa dikontrol dan tidak melebihi batas wajar.

Pihaknya masih memantau dan memberikan sosialisasi mengenai pentinganya anjuran 3M.

"Sejauh untuk mengatasi kasus Covid-19 di daerah KBB kami memberlakukan PPKM mikro bekerja sama dengan kecamatan setempat. Namun bila ada pelanggaran lain yang serius kami mungkin akan mengeluarkan peraturan yang lebih ketat dari ini," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved