Mantan Suami Dina Lorenza Kaget Saat Digerebek Polisi, Sedang Isap Ganja, Barbuk Sempat Dibuang
Detik-detik penangkapan Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza, diungkap polisi. Ghatan sempat terkejut karena digerebek saat mengisap ganja.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polres Purwakarta bersama Polda Jabar melakukan konferensi pers terkait penangkapan mantan suami Dina Lorenza, Ghatan Saleh Hilabi (43).
Ada dua tersangka yang dihadirkan.
Selain Gathan ada juga rekannya Farhat (27).
• Gempa Baru Saja Mengguncang Seluma Menjelang Magrib, Berikut Daerah yang Rasakan Lindu Kata BMKG
• Mengaku Pendarahan karena Mens, Karyawati Subang Ternyata Melahirkan di Toilet Pabrik, Bayi Dibuang
Gathan digrebek aparat kepolisian Satnarkoba Polres Purwakarta di sebuah vila daerah Wanayasa, Purwakarta, Rabu (3/2/2021).
Ia ditangkap saat tengah asyik mengisap ganja.
Penangkapan Gathan merupakan hasil pengembangan dari pelaku Farhat yang lebih dulu ditangkap di wilayah Ciganea.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan pihaknya menyita barang bukti ganja seberat 5,8 kilogram dan senjata api jenis Glock 17 buatan Austria beserta 73 peluru serta 1 klip plastik berisi sabu dan bong.

Tampak Gathan dan Farhat santai saat digiring polisi dari sel ke aula Polres Purwakarta.
Pada Rabu kemarin pukul 02.30 WIB Farhat ditangkap.
Dan pukul 04.30 WIB polisi menangkap Gathan.
• Mantan Suami Artis Dina Lorenza Diamankan Polisi di Vila di Purwakarta, Tersandung Narkoba
• Ghatan Saleh Hilabi, Mantan Suami Dina Lorenza dan Cut Keke, Pernah Masalah dengan Nathalie Holscher
"Pelaku (Gathan) merasa kaget karena saat digrebek sedang mengisap ganja dan dirinya sempat membuang bungkus rokok bekas berisi dua linting ganja. Kami berhasil temukan juga satu bungkus plastik klip bening berisi ganja kering, satu linting rokok berisi ganja kering, dan satu handphone, bersama senjata api dan pelurunya," ujarnya, Jumat (5/2/2021).
Pihak polisi saat ini masih mencari tahu asal barang haram yang dimiliki Gathan dan Farhat.
Sebab, Farhat masih belum mau memberitahukannya.
Dalam kasus ini Gathan terjerat pasal 114 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Serta dijerat pasal 111 ayat 2 ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun.
"Soal senjata api kasusnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Purwakarta," katanya.
• Ujang Bustomi Pengagum Rhoma Irama, Lagu Favorit Bulan Bintang, Namun Tak Dituruti Saat Minta Ini
• Kronologi Penemuan Mayat Perempuan Tertancap Bambu di Garut, Berada di Belakang Pabrik PT Japfa