Inilah Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia, Imlek Jadi Hari Libur Berkat Kebijakan Gus Dur
Dilansir dari National Geographic, "Imlek" berasal dari kata "Hokkian" atau dalam bahasa Mandarin disebut Yin Li yang artinya kalender bulan.
Inpres tersebut menetapkan seluruh uoacara agama, kepercayaan, serta adat istiadat Tiongkok hanya boleh dirayakan pada ruang lingkup tertutup.
Dengan Cap Go Meh tidak dirayakan secara terbuka.
Salah satu tarian China yaitu Barongsai dan Liong juga dilarang dipertunjukkan kepada ruang publik.
Kebijakan tersebut dikeluarkan karena pada Orde Baru dikhawatirkan muncul kembali bibit komunis melalui etnis Tionghoa.
Bahkan etnis Tionghoa juga dianjurkan menikah dengan penduduk setempat dan menanggalkan bahasa, agama, kepercayaan serta adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari.
• Kumpulan Kata-kata Mutiara Ucapan Tahun Baru Imlek 2572, Bagikan ke Orang Terdekat via WhatsApp
Perayaan Imlek Era Reformasi
Pada masa tersebut, Gus Dur diangkat menjadi presiden yang ke-4 dan memberikan kebebasan beragama bagi masyarakat Tionghoa.
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 19/2001 pada tanggal 9 April 2001 dan meresmikan Imlek sebagai hari libur yang mana hanya berlaku bagi yang merayakannya.
Kebijakan Gus Dur kemudian disempurnakan oleh Presiden Megawati.
Ia menerbitkan sebuah keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jua mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Perd.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967.
Keppres tersebut berisi penghapusan istilah China dengan kembali ke etnis Tionghoa. Sampai saat ini Imlek telah diakui kembali. (MG-Harel Zulfah Nur)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia.