Inilah Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia, Imlek Jadi Hari Libur Berkat Kebijakan Gus Dur
Dilansir dari National Geographic, "Imlek" berasal dari kata "Hokkian" atau dalam bahasa Mandarin disebut Yin Li yang artinya kalender bulan.
TRIBUNJABAR.ID - Sejarah Tahun Baru Imlek tak ada salahnya untuk diketahui, pasalnya tinggal menghitung hari atau tepatnya pada 12 Desember 2021, warga Tionghoa akan merayakan tahun baru tersebut.
Dilansir dari National Geographic, "Imlek" berasal dari kata "Hokkian" atau dalam bahasa Mandarin disebut Yin Li yang artinya kalender bulan.
Sin Cia adalah sebuah perayaan yang dirayakan oleh petani Tiongkok pada yanggal satu di bulan pertama awal tahun baru.
Perayaan ini juga berhubungan erat dengan pesta perayaan musim semi.
Perayaan Imlek dimulai pada 30 bulan ke-12 dan pada tanggal 15 bulan pertama atau bisa disebut dengan istilah "Cap Go Meh".
• Kumpulan Ucapan Kata Mutiara Selamat Tahun Baru Imlek 2572, Komplet Ada Huruf dan Bahasa Mandarinnya
Sejarah Imlek di Indonesia
Diambil dari buku Nusa Jawa: Silang Budaya- Warisan Kerajaan-Kerajaan Konsentris (2005) karya Denys Lombart, pada permulaan masehi masyarakat China mulai berimigrasi ke Indonesia, saat itu juga perayaan imlek muncul.
Seorang pendeta yang bernama Fa Hsien kerap kali berlayar dari China menuju India dan sebaliknya. Pada 412, Fa Hsien berlayar dari Sri Lanka tetapi kapalnya diterjang badai.
Lalu Fa Hsien mendarat di Yawadwi yang sekarang bernama Pulau Jawa dalam bahasa Sansekerta.
Budaya China berpengaruh bagi masyarakat Asia Tenggara, khususnya masyarakat Jawa. Hal tersebut berpengaruh pada aspek kebudayaan dan juga kehidupan sehari-hari.
Budaya China juga berpengaruh pada perkembangan teknik produksi dan budidaya berbagai macam komoditas seperti, padi, arak, gula, tiram, udang, dan lain sebagainya.
China juga memberikan pengaruh pada kongsi, kemaritiman, perdagangan, dan moneter di Jawa.
Perayaan Imlek Orde Baru
Pada masa Orde Baru, warga Tionghoa mengalami kekangan pemerintah.
Presiden Shoeharto mengeluarkan sebuah Intruksi Presiden No 14/1967 tentang pembatasan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tiongkok.