Kota Bandung dan Cirebon Persiapan E-Tilang, Kendaraan yang Kena E-Tilang Bakal Diblokir

Dalam teknis tilang, jika ada pelanggaran lalu lintas, kamera akan menangkap kendaraan dan pengendaranya.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribunnews/JeprimaIni
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah ruas jalan di Kota Bandung dan Cirebon sedang disiapkan untuk pemberlakuan elektronic tilang law enforcement (Etle) atau tilang elektronik. Di Kota Bandung, sembilan titik disiapkan dan di Kota Cirebon enam titik.

Perangkat luar seperti kamera dan CCTV sudah dipasang di titik-titik tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Efos Satria W menerangkan, dalam teknis tilang, jika ada pelanggaran lalu lintas, kamera akan menangkap kendaraan dan pengendaranya. Dari tangkapan itu, sistem akan mendeteksi identitas kendaraan.

"Misalnya kamera menangkap kendaraan D 1234 AB melanggar lalu lintas, nanti identitas kendaraan dan pemiliknya akan terlacak. Setelah itu, petugas akan mengirimkan notifikasi ke pemiliknya, mengkonfirmasi soal pelanggaran lalu lintasnya," ucap Efos saat dihubungi pada Rabu (3/2/2021).

Ia menyebut, di daerah lain yang sudah memberlakukan e tilang, pemberitahuannya lewat surat yang di antar ke rumah pemilik kendaraan.

"Tapi untuk di Jabar, rencananya kami akan pakai aplikasi," ucap dia.

Siap-siap, Ada Pemadaman Listrik Bergilir di Wilayah Cirebon dan Kuningan, Lihat Jadwalnya di Sini

Lantas, bagaimana teknis pelaksanaan tilangnya karena saat ini, masih banyak warga yang memiliki kendaraan namun belum tercatat nama sendiri.

Belum lagi, jika kendaraannya itu sudah dijual ke pihak lain namun belum beralih identitas kepemilikan.

"Nanti di form si pemilik lama akan menuliskan pemilik baru untuk kami teruskan. Kalau kendaraannya sudah atas nama pribadi ya tinggal diurus," ujar dia.

Kata dia, selama kendaraan dalam status tertilang, sistem akan memblokir kendaraan tersebut.

"Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir. Kalau nanti misalnya kendaraan sudah beralih, ketika si pemilik baru kendaraan akan urus pajak kendaraan, kan enggak bisa tuh pajaknya diperpanjang karena harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," ucap Efos.

Dengan sistem e-tilang yang memberlakukan pemblokiran kendaraan, akan mendorong warga pemilik kendaraan untuk mengalihnamakan identitas kendaraanya jadi atas nama sendiri.

Gempa Bumi Berkekuatan M 4.3 Mengguncang Cilacap, Terasa sampai Pangandaran dan Ciamis

"Make sense kan kalau gitu. Jadi nanti setiap wajib pajak bakal terdorong untuk membalik namakan kendaraannya," ucap Efos.

Ia menambahkan saat ini, persiapan pemberlakuan Etle sedang dilaksanakan. Etle juga bagian dari visi Kapolri yang mengharapkan tidak ada petugas yang menilang di jalan.

"Kalau program Kapolri sih ini targetnya bisa dilaksanakan di Maret nanti. Tapi yang pasti untuk pelaksanaannya akan sosialisasi dulu," kata Efos.

Setoran Duit Kurang, Anggota Satpol PP Subang Tusuk dan Pukuli Dua Pengamen, Melapor Malah Dikeroyok

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved