Dicibir Mirip Sarang Burung, Begini Tangkisan PPK Berikut Penjelasan tentang Duit Miliaran Rupiah

ebagai penyelenggara proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Ichsan
istimewa
gedung kebudayaan subang 

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sebagai penyelenggara proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gedung Kebudayaan Subang Bambang Supalar, menjawab berbagai  isu tentang anggaran dan proses pembangunan gedung Budaya Subang.

Menurut Bambang ketika dikonfirmasi Tribun di Kantor Dinas PUPR Jalan KS Tubun, Subang, Selasa (2/2/2021), penyimpangan anggaran yang disangkakan kepada pihaknya tidak terbukti.

Sesuai penuturan Arsitek bangunan tersebut Yu Sing, anggaran satu bangunan gedung dalam Detail Engineering Design (DED) nilanya sebesar Rp 2,7 miliar hanya untuk bangunannya saja, tidak termasuk biaya pekerjaan dan proses pembangunan lain didalamnya.

Hal itu diluruskan Bambang, anggaran DED dengan realisasi hasil pekerjaan jelas berbeda.

Ibu Berkaraoke dengan Volume Tinggi, Dua Balita Tewas Tenggelam di Kolam Septic Tank

Bambang Suparlan
Bambang Supalar (tribunjabar/irvan maulana)

"DED itu fungsinya untuk menyusun item pekerjaan dan menghitung volume pekerjaan, lalu membuat dan menentukan daftar harga satuan pekerjaan, bukan jumlah total anggaran yang digunakan dalam pembangunan tersebut," kata Bambang.

"Intinya DED itu direncanakan oleh perencana dengan harga yang belum mengikat. Nantinya hasil DED tersebut akan di HPS kan, HPS adalah harga perhitungan sendiri, HPS ini salah satu tahapan paling kursial bagi PPK, HPS ini juga yang menetukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa, total HPS merupakan analisis harga satuan ditambah keuntungan wajar dan nilai pajak," tambahnya.

Bambang pun mencatat contoh perhitungannya.

"Misalnya harga barang A dalam DED Rp 16 Ribu, ketika di HPS kan jadi Rp 20 Ribu, itu akan membengkak dan jelas tidak akan sama dengan DED, kadang DED bisa lebih mahal kadang justru bisa lebih murah," kata Bambang.

"Kalau dalam DED itu, sama dengan hasil penghitungan yang dikatakan Pak Yu Sing, totalnya 2,9 berikut dengan pajak," katanya.

BAHAYA, di Indramayu Cuma 1 Kecamatan Zona Oranye, 30 Kecamatan Lainnya Zona Merah

Mengenai anggaran realisasi pembangunan Bambang menjelaskan, total anggaran sesuai kontrak pemenang tender, anggaran pembangunan gedung budaya tersebut senilai Rp 6,1 miliar.

"Item rinciannya ada gedung budaya, toilet, bangunan untuk genset dan jaringan kelistrikan, ada ground tank, pondasi, slup, dan lain-lain lah, sisanya untuk pekerjaan pengolahan lahan, yaitu galian dan timbunan bronjong, untuk area jalan dan area parkir," katanya.

Menyinggung anggaran Rp 33 miliar untuk pembangunan gedung kebudayaan yang heboh di pemberitaan sebelumnya, Bambang membenarkan Rp 33 miliar itu untuk DED.

"Yang Rp 33 miliar itu untuk DED keseluruhan, bukan DED bangunan yah, itu kan baru tahap satu, kalo totalnya gak segitu, nanti ada lahan parkir stand untuk warung merchandise, taman bermain pokoknya masih banyak lagi di situ, soalnya nanti itu jadi tempat wisata juga," ujar Bambang.

Bambang juga mengatakan, penilaian orang terhadap gedung budaya seperti sarang merpati tidak sepatutnya diperbincangkan.

"Jangan menilai buku dalam sampulnya, orang gak tau siapa Pak Yu Sing, karyanya di luar negeri saja dikenal. Gedung budaya itu belum selesai, dan prosesnya masih panjang, lihat saja nanti hasilnya," kata, Bambang menanggapi isu gedung budaya mirip sarang burung merpati.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved