Tersangka Pembunuh Adang Berhasil Diringkus Polresta Bandung, Korban Tewas dengan 50 Tusukan
Mereka (tersangka) sepakat menunggu korban melintas di daerah pemancingan tersebut, kemudian melakukan tindakan penganiayaan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBJNJABAR.ID, BANDUNG - Tersangka pembunuh Adang Suganda (28), yang tewas dengan 50 tusukan di tubuhnya, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengungkapkan, jajaarannya berhasil mengungkap kasus penganiayaan, yang dikategorikan pembunuhan berencana.
"Jadi keempat pelaku ini memdapat perlakuan tidak mengenakkan dari korban, sering dipukuli dan ditendang. Mereka berkumpul di tempat pemancingan, merencanakan untuk memebri pelajaran kepada korban, tapi tak terkontrol," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).
Kejadian penganiayaan tersebut, terjadi di Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot 24 Januari, sekitar pukul 00.30 WIB. Adapun keempat tersangka, yakni TH (17), TJ (22), SMR (19), AHL (37).
Tiga pelaku, yakni TH, TJ, dan SMR berhasil ditangkap di Tasikmalaya, 30 Januari 2021, dan AHL berhasil di tangkap pada 31 Januari, di Cangkuang Kabupaten Bandung.
"Satu orang tersangka ada yang di bawah umur, tentu perlakuannya akan berbeda," kata dia.
Disampaikan Hendra, mereka (tersangka) sepakat menunggu korban melintas di daerah pemancingan tersebut, kemudian melakukan tindakan penganiayaan.
• Kisah Nelayan Indramayu, Berlindung di Tengah Cuaca Buruk, Hanya Bisa Makan dan Tidur Selama di Laut
"Tapi terlebih dulu mereka menyiapkan senjata tajam, kayu, dan batu seperti ini," kata Hendra, sambil menunjukkan batu bata berwarna abu.
Saat korban lewat ke tempat tersebut, kata Hendra, kemudian tersangka melakukan penganiayaan.
"Kurang lebih lebih ada 50 luka tusukan atau luka, berdasarkan hasil autopsi yang menyebabkan kematian,"ujarnya.
Hendra mengungkapkan, korban sempat di rawat di rumah sakit, namun, karena lukanya banyak dan kehabisan darah.
"Kurnag lebih setelah dua hari dirawat di rumah sakit ia meninggal," tuturnya.
Akibat perbuatannya, menurut Hendra, pelaku terjerat pasal 170 tentang pengeroyokan bersama-sama, juncto 340.
"Ancaman pidana kurang lebih 20 tahun atau seumur hidup," ucapnya.
pembunuh Adang Suganda
50 tusukan
Polresta Bandung
Kombes Pol Hendra Kurniawan
pembunuhan berencana
TribunJabar.id
Sopir Gemetaran Saat Menemukan Uang Rp 10 Berceceran di Jalan, Cari Pemiliknya Hingga di Medsos |
![]() |
---|
Berat Farshad Noor Turun 5 Kg Menjelang Persib Bandung vs Persebaya Surabaya |
![]() |
---|
Hati Hancur Lihat Istrinya Mesra dengan Pria Lain di Dalam Mobil, Suami Ini Pilih Lapor Polisi |
![]() |
---|
Hari Ini Persib Bandung Naik Bus ke Sleman, Robert Puji-puji Persebaya, Sebut Anggaran Terbatas |
![]() |
---|
Terungkap, Momen Rizky Billar Nyatakan Keseriusan Menikahi Lesti, Ajaibnya Janji Perlahan Terwujud |
![]() |
---|