Rekam Video dan Ucapkan ''Kita Cegah Covid-19 dengan Bakar Masker'', Siswi SMA Ditangkap Polisi
Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Kupang ditangkap polisi pada Minggu (31/1/2021).
TRIBUNJABAR.ID, KUPANG - Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Kupang ditangkap polisi pada Minggu (31/1/2021).
Siswi berinisial GSDS (19) tersebut karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian terkait Covid-19.
Ia membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks.
Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.
Dalam status WhatsApp itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup.
Ia mengaku kesal setelah melihat status temannya itu.
Ia pun langsung membuat video menggunakan ponselnya.
Video itu dibuat GSDS di dalam kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu sekitar pukul 06.00 Wita.
"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 Prime warna hitam milik saya," kata GSDS saat ditangkap polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/2/2021).
Orang tua GSDS pasrah saat polisi datang menjemput anaknya.
• Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi Ditahan Militer Setelah Terjadi Ketegangan Tinggi
GSDS pun langsung dibawa ke Mapolda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, menuturkan, pelaku ditangkap setelah tim siber Polda NTT melakukan patroli media sosial.
"Kita amankan seorang perempuan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021," ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Krisna mengatakan, GSDS diperiksa tim Subdit V/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTT.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku membuat enam video.
Namun, dari seluruh video tersebut, ada dua yang mengandung ujaran kebencian.
"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," kata Krisna.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebuah ponsel milik pelaku yang dipakai merekam dan mengunggah video ke Facebook.
Terkait dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, penyidik masih menyelidiki lebih lanjut.
"Kita masih lakukan penyelidikan untuk itu (soal dugaan gangguan jiwa). Kita juga dalami siapa yang viralkan," ucapnya.
Saat ditangkap di rumah orang tuanya, pelaku pasrah dan tidak memberikan perlawanan.
• Doa dan Solawat Mewarnai Proses Penyuntikan Vaksin Terhadap Sekda Kabupaten Tasik, Dokter Gemetar
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelas Krisna.
Sebelumnya, sebanyak dua video berisi kata kasar yang ditujukan kepada tenaga medis dan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 viral di media sosial.
Masing-masing video itu berdurasi 29 detik.
Dalam video itu terlihat seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai kaus hitam lengan panjang.
Pada video pertama, perempuan itu memperkenalkan diri sembari memegang masker.
Ia mengaku tinggal di salah satu panti tunanetra di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahu Covid-19 yang hoaks, sakit hati ya," kata perempuan itu dikutip dari video yang beredar.
Perempuan itu juga menyebut dokter dan perawat bodoh.
Pada akhir video pertama, ia memperlihatkan suasana ruangan tempatnya berada.
Pada video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya dipegang.
"Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer, buang air cuci tangan," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA yang Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks Ditangkap, Orangtua Hanya Bisa Pasrah"