Pemerintah Akan Menunda Libur Imlek 2021? Begini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Pemerintah pusat yang akan menunda libur Imlek pada 12 Februari mendatang karena berpotensi terjadi lonjakan kasus COVID-19.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setuju dengan rencana pemerintah pusat yang akan menunda libur Imlek pada 12 Februari mendatang karena berpotensi terjadi lonjakan kasus COVID-19.
Hal itu sempat disampaikan saat rapat virtual bersama Menko Marves, Menteri Kesehatan, Mendagri, Menteri Agama, Kapolri, Panglima TNI dan sejumlah Gubernur beserta Forkopimda, Minggu (31/1) malam.
"Kami setuju libur Imlek ditunda dulu karena libur panjang selalu mengundang pergerakan massa yang berakibat pada penularan. Jadi jangan mengulang kejadian sebelumnya," katanya.
Menko Marves Luhut Panjaitan meminta semua pihak mengantisipasi kemunculan virus corona varian baru di Indonesia. Menurutnya, virus corona sangat mudah bermutasi karena merupakan sifat alamiah yang terjadi pada makhluk hidup termasuk virus tersebut.
"COVID-19 merupakan virus yang sangat mudah bermutasi maka kita harus hindari jangan sampai terjadi mutasi seperti di Inggris, Afsel dan Brasil yang menyebabkan lonjakan kasus," ujarnya.
Apabila virus corona ini bermutasi masuk ke Indonesia, maka kemungkinan besar efektifitas vaksin yang saat ini sudah mulai diberikan akan berkurang. "Ini akan menjadi vaksin tidak efektif," ucap Luhut.
Untuk lebih meningkatkan kedisiplinan, Luhut meminta Kementerian Agama agar khotbah oleh pemuka agama di semua tempat ibadah memasukkan imbauan unsur kesehatan COVID-19.
"Saya mohon kepada Menag ceramah di masjid, gereja, wihara, pura, agar selalu menyelipkan terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan," kata Luhut.
Ia juga menekankan dalam PPKM yang saat ini masih berlaku di pulau Jawa-Bali aturan 75 persen WFH, harus dapat dijalankan oleh semua instansi maupun perusahaan. Tak hanya itu kapasitas pengunjung restoran juga harus 25 persen.
"Maka kepolisian dan Satpol PP harus terus melakukan patroli penegakan disiplin dengan tetap sopan tapi tegas, tapi kalau melawan ditindak saja secara hukum," tegasnya.
Belajar dari kejadian sebelumnya di mana setiap libur panjang selalu terjadi lonjakan infeksi COVID-19, maka untuk libur Imlek pada 12 Februari mendatang akan dipertimbangkan untuk ditunda oleh pemerintah pusat.
"Kalau masih tidak terkendali, libur Imlek 12 Februari akan dipertimbangkan untuk ditunda," ujar Luhut.