Kesal Minta Maaf Tak Diterima, Pria di Sumedang Ini Bunuh Temannya, Dua Tusukan Depan dan Belakang
Pelaku penusukan terhadap seorang pemuda hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Sumedang, tepatnya di Desa Citali
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pelaku penusukan terhadap seorang pemuda hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Sumedang, tepatnya di Desa Citali, Kacamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang akhirnya ditangkap polisi, Jumat (29/1/2021) subuh.
Pelaku berinisial ASA (29) warga Dusun Cibawang, Desa Sukasirna, Kecamatan Rancakalong itu sudah diamankan di Mapolres Sumedang setelah munusuk RPP (25) warga Dusun Lebak Jati, Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan, pada Kamis (28/1/2021), sore.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, mengatakan, hingga saat pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait aksi penusukan tersebut.
"Betul waktu itu ada penusukan, kemudian anggota Reskrim dan Jatanras Polda Jabar melakukan pengejaran. Alhamdulillah tadi pagi, pelaku sudah bisa kami amankan," ujarnya saat ditemui di Mapolres Sumedang.
• Deden dan Ajid Ingin Damai tapi Mochtar Selalu Ungkit Gugatan ke Koswara, Angkat Derajat Keluarga
Sementara terkait motif penusukan ini, kata Yanto, karena pelaku merasa kesal permintaan maafnya tidak diterima oleh korban, kemudian saat itu juga pelaku langsung melakukan penusukan.
"Dia menusukan senjata tajam ke bagian tubuh korban, kemudian setelah tergeletak menusukan lagi ke bagian belakang tubuh korban," kata Yanto.
Sementara untuk korban, kata Yanto, hingga saat ini masih dilakukan autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung agar pihaknya bisa memastikan jumlah tusukan yang dilakukan oleh pelaku.
• Nasruddin Beri Izin Pernikahan Indah Permatasari dan Arie Kriting, Kini Ngaku Dapat Konsekuensi
"Untuk tusukan nanti kita lihat dari hasil otopsi dari Rumah Sakit Sartika Asih. Tapi dari keterangan tersangka, dia melakukan penusukan sebanyak 2 kali, satu di bagian depan dan satu dibagian belakang," ucapnya.
Atas perbuatanya, kata Yanto, pelaku penusukan ini dijerat dengan pasal 338 atau 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.