Bisnis Pikul Peti Jenazah Covid 19
Ini Alasan Tukang Pikul Jenazah Covid-19 di Cikadut Tak Mau Bantu Keluarga Korban Angkat Peti
Sebab telantar, karena ada aksi mogok tim angkut peti jenazah yang biasanya dilakukan para pemuda di sekitar TPU Cikadut.
"Seperti kami selalu dikatakan pungli yang terlontar dari akunnya Mang Oded. Juga ada kata-kata bahwa kami tega disaat-saat ada jenazah kita memanfaatkan, terus ada kata-kata kita itu berbisnis. Kami sebenarnya sudah memaafkan, cuma alangkah baiknya, bila si pejabat tersebut meminta maaf kepada rekan-rekan kami yang sudah tersudutkan," ujarnya.
Dampak aksi mogok ini, akhirnya, warga juga yang jadi korban. Lantas, sampai kapan aksi mereka.
"Mungkin aksi ini, kami sebenarnya bukan aksi ya, aksi kecil-kecilan ini mungkin kita gelar sampai ada keputusan dari pemerintah kepada kami sampai jelas," ujar Fajar.
• Sebanyak 7.000 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Kabupaten Sumedang, Penyuntikan Mulai 29 Januari

Uraian hukum
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Keputusan Walikota Nomor 469/Kep. 228 - Distaru/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemakaman Umum Bagi Jenazah Korban Covid 19.
Di keputusan walikota itu, di bagian konsideran mengingat, teknis soal pemakaman jenazah Covid 19 masih mengacu pada dasar hukum Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Mayat dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Di perda itu, pelayanan pemerintah terhadap pemakaman diatur di Pasal 4. Jenis pelayanan pemakaman yang diberikan pemerintah daerah meliputi :
1. Penyediaan tanah
2. Pengangkutan mayat
3. Pemindahan
4. Penyediaan tanah makam cadangan
5. Penyediaan tanah makam tumpang
6. Pemeliharaan kebersihan
7. Penitipan mayat
8. Penggalian dan Pengurugan
Lalu Pasal 33 mengatur struktur dan besaran tarif retribusi.
Ayat 2 huruf h:
Penggalian dan pengurugan Rp 300 ribu per makam.
Aat 2 huruf a:
Pengangkutan mayat. Dalam kota Rp 60 ribu luar kota Rp 40 ribu/km paling sedikit 25
km.
Pengangkutan mayat termasuk bagian dari pelayanan pemakaman mayat. Seperti ditulis di Pasal 4 poin 2. Hanya saja, pengangkutan mayat di perda itu mengatur soal pengangkutan mayat harus menggunakan mobil jenazah pemerintah atau badan hukum, seperti diatur di Pasal 11 ayat 3.
Di perda itu, tidak ada aturan pengangkutan jenazah dari ambulans ke liang lahat.