Tiga Remaja Tanggung Pencuri Motor Dihajar Massa di Indramayu, Ternyata Maling di Banyak Tempat
Tiga remaja tanggung diringkus polisi seusai tertangkap basah melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Tiga remaja tanggung diringkus polisi seusai tertangkap basah melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).
Ketiganya bahkan babak belur seusai menjadi bulan-bulan massa.
Warga yang geram juga menelanjangi tiga remaja tanggung itu hingga hanya mengenakan celana dalam. Beruntung, saat kejadian polisi segera mengamankan pelaku.
Kejadian itu diketahui terjadi di Perumahan Margalaksana, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Indramayu AKBP AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Indramayu, AKP Suhendi membenarkan kejadian tersebut.
AKP Suhendi mengatakan, para pelaku itu berinisial KH (18), S (18), dan AR (21). Ketiganya merupakan warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
• Update Kasus SPPD Fiktif Kabupaten Subang, Penahanan Sekda Diperpanjang 40 Hari
"Pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira jam 18.00 WIB Unit Reskrim Polsek Indramayu bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Sindang dibantu oleh Unit Resmob Polres Indramayu telah melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor)," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (27/1/2021).
AKP Suhendi mengatakan, dari kelompok remaja tanggung itu, masih ada satu pelaku lagi yang DPO, berinisial M.
Selain itu, polisi juga masih memburu satu pelaku penadah yang juga DPO, berinisial H.
Selama menjalankan aksinya, di wilayah hukum Polsek Indramayu, mereka diketahui sudah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda.
Masing-masing di sebuah toko di Kelurahan Lemahabang pada 1 Januari 2021, BTN Paoman Asri Kelurahan Paoman pada 19 Januari 2021, dan terakhir di Perumahan Margalaksana Kelurahan Margadadi pada 25 Januari 2021.
"Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, para pelaku mengakui juga melakukan pencurian di wilayah Polsek Sindang sebayak 2 kali dan di wilayah Polsek Balongan sebanyak 1 kali," ujar dia.
• Tersinggung Disebut Pungli oleh Wali Kota Bandung, Pemikul Jenazah Covid-19 Pilih Mogok Kerja
AKP Suhendi menjelaskan, para remaja tanggung ini mengincar kendara sepeda motor yang tengah terparkir.
Mereka lalu merusak kunci kontak dengan kunci leter T dan membawa kabur sepeda curiannya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor, 3 unit gadget, dan 1 buah kunci leter T tanpa mata kunci.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," ujar dia.