Mulai Hari Ini PSBB Proposional Secara Mikro Kembali Diterapkan di Indramayu

Sesuai jadwal, PSBB Proposional ini mulai berlaku hari ini tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

ISTIMEWA
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional secara mikro kembali diberlakukan pemerintah Kabupaten Indramayu.

Sesuai jadwal, PSBB Proposional ini mulai berlaku hari ini tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, penerapan pembatasan sosial tersebut sesuai dengan keputusan gubernur yang kami terima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.33 Hukham/2021.

Di dalamnya diatur soal PSBB secara Proporsional yang diterapkan secara meluruh di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Faktor lainnya, karena saat ini, Kabupaten Indramayu masuk ke dalam Zona Merah penyebaran Covid-19 berdasarkan hasil evaluasi terbaru.

"Kami barusan pada pagi sampai siang tadi rapat yang dipimpin Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten untuk mengambil langkah-langkah untuk penanganan terkait zona merah dan PSBB Proposional secara mikro," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Selasa (26/1/2021).

Dalam rapat itu, disampaikan Deden Bonni Koswara, PSBB secara Proposional tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya pernah diterapkan pada Agustus dan September 2020 lalu.

Baca juga: Sepak Terjang Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian, Banyak Dibicarakan,Diduga Diadang Istri

Namun, untuk PSBB Proposional kali ini, tidak akan dilakukan lagi penyekatan pada batas-batas kota.

Sebagai gantinya, pembatasan akan dipusatkan di dalam daerah. Meliputi pembatasan jam operasional untuk pedagang, toko, dan kafe mulai pukul 06.00-22.00 WIB.

"Mereka juga harus mematuhi 40 persen dari kapasitas, terutama untuk kafe-kafe," ujarnya.

Untuk pasar mingguan, disampaikan Deden Bonni Koswara masih diperbolehkan beroperasi namun harus mengikuti aturan yang ketat.

Termasuk untuk hajatan, walau diperbolehkan namun jumlah hadirin yang datang dibatasi 50 persen saja dari kapasitas ruangan.

"Dan harus diatur waktunya, maksimal dari mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore dan itu harus diatur jam kunjungnya, maksimal 50 orang," ucapnya.

Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya akan memaksimalkan Satgas Covid-19 ditingkat desa dan kecamatan agar PSBB Proposional secara mikro di Kabupaten Indramayu bisa diterapkan dengan baik.

"Dan apabila ada yang melakukan pelanggaran akan kita tindak secara tegas," ujarnya.

Baca juga: Ariel Noah dan 642 Orang Lainnya, untuk Kedua Kalinya Lusa Disuntik Vaksin Covid-19

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved