Jasa pikul jenazah Covid

Tak Patok Tarif, Uang Jasa Pikul Jenazah Covid-19 Digunakan untuk Beli APD, Donasi dan Tes Swab

Uang yang mereka terima dari keluarga tidak untuk keperluan pribadi sepenuhnya. Sebagian dari uang yang diterima, mereka simpan untuk pembelian APD.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Jasa pikul jenazah Covid di TPU Cikadut Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sempat ada keluhan dari keluarga jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut karena harus mengeluarkan uang Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk mengangkut peti.

Fajar Ifana, koordinator Tim Jasa Pikul Covid-19, tidak membantah. Namun, dia dan teman-temannya menerangkan duduk perkara ihwal biaya.

Kata pria yang akrab disapa Afak ini, dia tidak pernah mematok tarif jasa pikul hingga Rp 2 juta.
Namun ia sempat mengisahkan sempat diberi uang Rp 1,5 juta oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat berkunjung ke TPU Cikadut.

"Misalnya ada ahli waris dari yang meninggal, datang ke kami minta bantuan angkut peti. Kami tanya dari rumah sakit mana, alamat dimana. Lalu mereka tanya berapa imbalannya, kami jawab silahkan saja berapa, tidak kami tarif. Mereka nanya lagi, biasa dikasih berapa, kami jawab kadang ada yang kasih Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Bahkan kurang dari segitu juga pernah," kata Fajar.

Itu merupakan gambaran dari negosiasi yang mereka lakukan dengan keluarga dari jenazah. Uang diberikan sebelum atau sesudah pemakaman selesai dengan disertai kwitansi.

"Tapi saya pastikan bahwa uang Rp 1,5 juta itu bukan patokan. Sering juga kalau ada dari keluarga tidak mampu, tidak ngasih juga enggak apa-apa. Kami ikhlas," ucapnya.

Baca juga: SEDANG VIRAL Pesta Joget KPU Situbondo, Sawer Pedangdut, Lepas Masker, Setelah Penetapan Bupati

Uang yang mereka terima dari keluarga, Fajar mengungkap, tidak untuk keperluan pribadi sepenuhnya. Sebagian dari uang yang diterima, mereka simpan untuk pembelian APD.

"Bahkan kami gunakan untuk layanan swab tes anggota kami setiap dua bulan sekali, meski tidak semua. Lalu kami belikan APD hingga berdonasi ke warga di sekitar TPU Cikadut yang terdampak Covid-19. Sisanya untuk anak dan istri. Semuanya tercatat," ucapnya.

Ia membantah apa yang mereka lakukan sebagai pungutan liar. Apa yang mereka lakukan, dianggap sebagai jawaban atas tidak ada pihak yang bertanggung jawab dalam memikul peti jenazah dari ambulans ke liang lahat.

"Ya siapa yang mau memikul memindahkan peti jenazah Covid-19 ke liang lahat. Soal biaya, kami tidak pernah mematok atau mentarif. Silahkan saja," ujar Fajar.

Tribun sempat menyaksikan dan memantau aktifitas mereka. Saat ada ambulans datang, mereka bergegas ke lokasi kuburan menggunakan sepeda motor dari posko mereka di pintu masuk TPU Cikadut. Jumlah mereka bisa 10 orang.

Baca juga: Diteriaki Bangsat, Kakek Koswara yang Digugat Rp 3 M Laporkan Tiga Anaknya ke Polda Jabar

Setibanya di area pemakaman, mereka bergegas memakai baju hazmat dan menurunkan peti dari ambulans. Liang lahat sudah disiapkan petugas pemakaman. Dalam satu peti jenazah, tampak terlihat ada delapan orang yang memikul.

Enam di samping kiri dan kanan dan dua orang di depan dan belakang peti. Selebihnya siaga manakala ada salah satu anggota tim pemikul kewalahan. Tampak dari mereka kesulitan memikul peti yang kondisinya terasa berat.

Setelah diangkut, peti diserahkan ke petugas pemakaman. Oleh petugas pemakaman, peti dimasukan ke liang lahat kemudian diurug. Saat peti jenazah sudah diantar ke liang lahat, tugas tim pemikul sudah selesai.

Tribun juga menyaksikan salah satu anggota tim pemikul ini mencatat di buku merah. Satu anggota tim pemikul juga menunjukan kwitansi dengan kualitas huruf print. Di kwitansi tertulis senilai Rp 2 juta untuk jasa memikul.

"Kami catat semuanya kang, ada kwitansinya," ujar Fajar.

Keberadaan mereka memikul peti jenazah dengan diberi imbalan dianggap melanggar prinsip pelayanan publik hingga memberatkan keluarga.

"Ya sok atuh pemerintah perhatikan kami yang banyak nganggur karena pandemi. Ini mah kan enggak, tugas kami disini memikul peti jenazah Covid-19 karena tidak ada pihak yang berani memikul. Tapi dari pemerintah atau Satgas Covid-19 sugan merhatiin kami, enggak ada," ucap salah seorang anggota tim jasa pikul, yang dibenarkan juga oleh Fajar.

"Harapannya atuh ya, pemerintah itu ngerekrut kami supaya jadi tenaga harian lepas jadi petugas pemakaman atuh, ada honor atau insentif. Kalau ada honor atau insentif mah atuh enggak ada negosiasi-negosiasi dengan keluarga," ucapnya.

Penetapan Lokasi Pemakaman Umum Bagi Jenazah Korban Covid-19

Wali kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 469/Kep. 228 - Distaru/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemakaman Umum Bagi Jenazah Korban Covid-19.

Di keputusan Wali Kota itu, di bagian konsideran mengingat, teknis soal pemakaman jenazah Covid-19 masih mengacu pada dasar hukum Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Mayat dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Baca juga: Diteriaki Bangsat, Kakek Koswara yang Digugat Rp 3 M Laporkan Tiga Anaknya ke Polda Jabar

Di perda itu, pelayanan pemerintah terhadap pemakaman diatur di Pasal 4. Jenis pelayanan pemakaman yang diberikan pemerintah daerah meliputi :

1. Penyediaan tanah
2. Pengangkutan mayat
3. Pemindahan
4. Penyediaan tanah makam cadangan
5. Penyediaan tanah makam tumpang
6. Pemeliharaan kebersihan
7. Penitipan mayat
8. Penggalian dan Pengurugan

Lalu Pasal 33 mengatur struktur dan besaran tarif retribusi.

Ayat 2 huruf h:
Penggalian dan pengurugan Rp 300 ribu per makam.

Aat 2 huruf a:
Pengangkutan mayat. Dalam kota Rp 60 ribu luar kota Rp 40 ribu/km paling sedikit 25
km.

Baca juga: 20 Orang Positif Covid-19 di Lapasustik Kelas IIA Cirebon, Kadinkes: Warga Binaan dan Petugas Kantin

Pengangkutan mayat termasuk bagian dari pelayanan pemakaman mayat. Seperti ditulis di Pasal 4 poin 2. Hanya saja, pengangkutan mayat di perda itu mengatur soal pengangkutan mayat harus menggunakan mobil jenazah pemerintah atau badan hukum, seperti diatur di Pasal 11 ayat 3.

Kondisi dasar hukum itu yang membuat Sudrajat bisa mengatakan bahwa tugas tim pemakaman TPU Cikadut hanya menggali dan mengurug.

"Iya betul, aturannya kan tidak ada kewajiban memikul, hanya menggali dan mengurug," ucap Sudrajat, PNS Distaru Pemkot Bandung, Koordinator Lapangan Petugas TPU Cikutra.

Baca juga: Diteriaki Bangsat, Kakek Koswara yang Digugat Rp 3 M Laporkan Tiga Anaknya ke Polda Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved