Kasus Money Politics pada Pilkada Pangandaran Terbukti, 3 Terdakwa Dihukum Percobaan 12 Bulan
Kasus dugaan politik uang (money politics) pada Pilkada Pangandaran 2020 terbukti.
“Bila denda Rp 100 juta tidak dibayar, gantinya kurungan satu bulan penjara,” jelas dia.
Selama masa percobaan setahun, ketiga terdakwa juga dikenai wajib lapor ke kepolisian.
Sidang putusan mendapat pengamanan ketat dari petugas kepolisian.
“Tadi ada informasi akan ada massa yang akan datang ke PN dari Pangandaran. Maka ada pengamanan yang lebih. Tapi alhamdulillah, sidang berjalan lancar. Tebukti, tidak ada massa yang hadir,” ujar Indra Muharam.
Mobil putih tetap misteri
Sidang perkara dugaan politik uang pada Pilkada Pangandaran dengan tiga orang terdakwa yakni Yanto, Nina dan Tohidin yang disidang dalam tiga berkas perkara terpisah tersebut sudah berlangsung sejak Senin (18/1).
Ketiga terdakwa diancam pidana pasal 187 A ayat (1) UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
Pada perkara dugaan money politics Pilkada Pangandaran tersebut ada 18 saksi dihadapkan pada persidangan.
Termasuk calon bupati Pangandaran nomor urut 2, Adang Hadari dan dua orang tim kampanyenya.
Seusai kegiatan silaturahmi yang dihadiri saksi Adang Hadari, terdakwa Yanto dan Nina menerima puluhan amplop berisi uang dari terdakwa Tohidin untuk dibagikan kepada warga yang hadir pada acara silaturahmi.
Nathalie Holscher Hamil, Istri Sule Itu Langsung Nangis Kejer, Ini Usia Kehamilannya Kata Dokter |
![]() |
---|
Biduan Dangdut Cekoki Anak SMA Minuman Keras, Lalu Diajak Ngamar Tiga Hari Beruntun, Lapor Polisi |
![]() |
---|
Penjelasan Pertamina soal Gaji Tenaga Kebersihan yang Lebih Rp 13 Juta Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|
Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 23 April 2021, Ini yang Terjadi pada Andin dan Aldebaran |
![]() |
---|
53 Orang di Kapal KRI Nanggala-402 Diprediksi Masih Hidup, Kapal Pecah Jika Ada Tanda Emergency Ini |
![]() |
---|