Ada Biaya Pengangkutan Jenazah dari Ambulans ke Liang Lahat, Gubernur Jabar: Harusnya Tidak Terjadi
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan semua proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 menjadi kewajiban pemerintah.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Intinya, kata Ema, kondisi pandemi Covid-19 ini jangan sampai dijadikan ruang yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Jadi artinya apakah penggotongan itu dipersiapkan oleh Distaru, tidak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kondisi seperti ini," ucapnya.
Sebenarnya, kata Ema, kalau masyarakat benar-benar ingin membantu keluarga jenazah Covid-19, tidak perlu memberikan tarif yang malah membebani ahli waris.
"Kalau seikhlasnya saya pikir itu masih wajar, walaupun itu tidak dibenarkan dari sisi aturan dan tidak ada dasarnya. Kalau sampai mematok dan harganya tinggi, menurut saya itu tidak benar," katanya.
Masyarakat di sana, kata dia, tidak ada dasar untuk mematok harga jasa angkut jenazah.
"Untuk menghasilkan sesuatu yang legal itu domainnya di pemerintah, berbicara legalitas apalagi ada kuitansi, apa dasar hukumnya," ucapnya.
Ema pun memastikan jasa angkut jenazah yang dilakukan murni datang dari masyarakat sendiri, tidak ada yang mengakomodasi. Namun, hal kondisi ini, sambung Ema, tetap tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: 4 Fakta tentang Rencana Kepindahan Beckham Putra Nugraha ke Montenegro, Gabung Tim Asuhan Radovic
Baca juga: H Tiba-tiba Mainkan Alat Kelamin di Depan Gadis Penjaga Konter Hape di Tasik, Kini Diamankan Polisi
"Pengawasan yang harus lebih maksimal, biasanya pelanggaran itu terjadi karena longgarnya pengawasan, itu lumrah di mana-mana, yang jelas ruang ini jangan dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab," katanya.
Solusi konkret dari masalah ini, ujar Ema, dengan mengambil alih pengangkutan jenazah oleh petugas dari pemerintah.
"Distaru yang harus menyiapkan ini (petugas) jangan sampai ada lagi ruang yang dimanfaatkan masyarakat, karena akhirnya ada beban yang merugikan masyarakat," ucapnya. (*)