Kasus SPPD Fiktik di DPRD Subang, Apakah Anggota Dewan Bakal Diperiksa? Begini Kata Kajari
Korupsi dengan modus membuat surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di lembaga perwakilan rakyat
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Korupsi dengan modus membuat surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di lembaga perwakilan rakyat untuk anggota dewan, bukan modus baru dalam pengungkapan korupsi oleh penegak hukum.
Seperti halnya Sekretaris DPRD Purwakarta M Rivai divonis 4 tahun penjara dan stafnya, Ujang Hasan dipidana penjara hingga 7 tahun karena korupsi SPPD fiktif pada 2019 dengan kerugian negara Rp 2,4 miliar.
Dalam putusan hakim saat itu, meski keduanya divonis bersalah, uang Rp 2,4 miliar justru dinikmati mayoritas anggota DPRD Purwakarta.
Itu terungkap dalam sidang pada 19 Januari 2019, seluruh anggota DPRD Purwakarta hadir jadi saksi dan mengakui menerima uang itu.
Baca juga: Ceceran Tanah Merah di Jalan Purwakarta-Sukatani Bahayakan Pengendera, Satpol PP Siap Tindak
Awal 2021, Kejari Subang mengungkap dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Subang dengan menetaphan dan menahan mantan Sekretaris DPRD Subang, Aminudin yang saat ditahan menjabat Sekda Pemkab Subang. Kerugian negara ditaksi Rp 800 juta lebih.
Aminudin, dalam penganggaran, menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam kewenangannya, ia berwenang menandatangani pencairan setiap program yang dianggarkan.
Tribun mengkonfirmasi ke Kepala Kejari Subang Taliwondo ihwal adanya aliran dana SPPD fiktif itu ke para anggota DPRD Subang, seperti halnya yang terjadi di DPRD Purwakarta.
"Sempat kejadian di Purwakarta juga toh? Untuk aliran dana ke anggota DPRD Subang, pemeriksaannya belum sejauh itu Om, ini baru pemeriksaan penyidikan setelah menetapkan tersangka dan menahan," ucap Taliwondo, via ponselnya, Minggu (24/1/2021).
Catatan Tribun, Aminudin merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Subang.
Baca juga: Pengusaha Kafe dan Restoran Diminta Patuhi Jam Malam, Kapolres : Jangan Tunggu Diobrak-abrik
Dia termasuk orang dekat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi yang dipidana korupsi suap dan pencucian uang.
Aminudin juga sudah jadi pejabat di lingkaran kekuasaan mantan Bupati Subang Eep Hidayat, yang juga dipidana penjara karena korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan.
Catatan Tribun lainnya, Aminudin juga sempat menuai kontroversi karena hendak mengizinkan proyek pengerukan pasir laut di perairan Subang.
Pasir yang dikeruk, hendak dijadikan tanggul raksasa di perairan DKI Jakarta. Belakangan, Pemkab Subang tidak mengeluarkan izin setelah pemberitaan Tribun.
Kembali ke kasus SPPD fiktif, Taliwondo menerangkan, setelah menahan Aminudin, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan saksi.