Ayah Pukul Anak 14 Tahun, Pakai Gagang Sapu Hingga Patah, Gara-gara Pinjam Motor, Pengen Jemput Ibu
Ayah tega pukul anak gadis 14 tahun pakai sapu hingga gagangnya patah hanya karena anak pinjam motor untuk jemput ibunya
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kekerasan pada anak kembali terjadi dan kali ini dialami oleh seorang anak gadis usia 14 tahun asal Aceh. Anak gadis 14 tahun berinisial B ini dipukul ayahnya pakai gagang sapu hingga gagangnya patah.
Perlakuan ayah pada anak gadisnya ini bermula hanya karena sang anak ingin pinjam motor.
B meminjam motor untuk menjemput ibunya di rumah salah satu kerabatnya namun sang ayah tidak mengijinkan hingga terjadi insiden pemukulan tersebut.
Baca juga: Viral Video Tindakan Asusila Pasien Covid-19 di Ruang Isolasi Rumah Sakit, Pelaku Oknum Polisi
Berikut kronologis kekerasan yang menimpa pada anak kandungnya sendiri ini.
Dilansir dari Kompas.Com, seorang bocah 14 tahun berinisial B, dipukul ayahnya, A (48) dengan menggunakan tangan dan sapu hingga gagangnya patah.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi mengatakan, kejadian itu berawal saat korban hendak meminjam motor ayahnya untuk menjemput ibunya yang sedang di rumah keluarganya.
Namun, sambung Fauzi, saat itu pelaku tidak mengizinkannya dan membentak anaknya untuk tidak menjemput ibunya sampai kapan pun.
Baca juga: Kabar Terbaru Dugaan Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, Autothrottle Mesin Sempat Bermasalah
“Anaknya mengatakan, Ibunya minta dijemput karena sedang di rumah keluarga dan mau pulang ke rumah, tapi tidak ada kendaraan.
Ayahnya marah lalu memukul hingga gagang sapu patah,” kata Fauzi saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Pelaku yang emosi kemudian memukul anaknya dengan tangan dan sapu hingga gagangnya patah.
Ibu korban yang tak terima anaknya dipukul langsung melapor ke Polres Aceh Utara pada Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Doa dan Dzikir Dibaca Rasulullah SAW Membuka Pintu Rezeki dan Taubat, Dibaca Setelah Sholat Dhuha
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah ditahan,” kata Fauzi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Tragis Bocah 14 Tahun Dipukul Ayahnya dengan Sapu hingga Gagangnya Patah, Berawal dari Pinjam Motor",