Akar Masalah Anak Gugat Ibu karena Fortuner, Terluka dengan Perceraian, Teguran agar Orangtua Damai

Seorang ibu, Dewi Firdauz (52) harus menghadapi kasus hukum karena digugat oleh anaknya sendiri, Alfian Prabowo (25).

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
Kompas.com/Dian Ade Permana
Caesar Wauran, pengacara Alfian Prabowo, anak yang gugat orangtua kandungnya 

Bila Tidak Bayar Sewa Rp 200 Juta Maka Rumah Disita

Kasus di Semarang ini adalah ibu Dewi Firdauz (52) digugat secara perdata oleh anaknya sendiri, Alfian Prabowo (25).

Ibu kandung digugat anaknya sendiri ini gara-gara sang ibu Dewi Firdauz memakai mobil Fortuner yang surat kendaraannya atas nama Alfian Prabowo, anaknya.

Sang ibu bahkan diminta tarif sewa mobil Rp 200 juta dan jika tak bisa membayar, maka rumahnya akan disita oleh anaknya sendiri.

Baca juga: DAFTAR di Sini Lowongan Kerja di Perusahaan Swasta PT Honda dan PT Indofood untuk Lulusan SMA/SMK/S1

Dedi Mulyadi mengaku sudah mengunjungi Dewi Firdauz di Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021) malam.

Dedi pun sudah menyiapkan pengacara untuk Dewi Firdauz karena hingga kini dia belum memiliki kuasa hukum.

Kasus hukum itu sendiri baru masuk tahap pertama peradilan.

"Ibu ini belum didampingi pengacara karena harus pakai biaya. Tapi kalau gak pakai pengacara, ibu ini habis bolak-balik ke pengadilan, sementara ia juga harus bekerja sebagai ASN," kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Jumat (22/1/2021).

Menurut Dedi, ia akan menyediakan kuasa hukum yang pernah menangani ibu yang dilaporkan oleh anaknya sendiri di Demak hingga kasus itu berujung damai.

"Mudah-mudahan dia advokat, bisa tanganai luar daerah. Kalau advokat kan wilayah hukumnya lebih luas," kata Dedi Mulyadi.

Selain menyediakan kuasa hukum, Dedi juga sudah berkomunikasi dengan pengacara penggugat.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Tayang 22 Januari 2021 di RCTI, Apa yang Terjadi pada Andin dan Al?

Dedi Mulyadi dan Dewi Firdauz di Semarang 2
Dedi Mulyadi dan Dewi Firdauz di Semarang 2 (istimewa)

Dedi akan berusaha menyelesaikan kasus itu dengan cara musyawarah meski perkaranya sudah masuk tahap peradilan.

"Meski sudah berlanjut, tapi ruang untuk cabut gugatan bisa kan setelah nanti bermuysawarah," ujarnya.

Menurut Dedi,  intinya kasus itu harus diselesaikan secara kekeluargaan.

Meski gugatannya cukup berat karena termasuk gugatan materil. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved