Setelah Menahan Sekda, Kini Jaksa Kantongi Tersangka Lain Kasus SPPD Fiktif di Kabupaten Subang
Buntut dari penahanan Sekda Kabupaten Subang, Aminudin, Kejaksaan Negeri Subang telah memeriksa
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Buntut dari penahanan Sekda Kabupaten Subang, Aminudin, Kejaksaan Negeri Subang telah memeriksa 28 orang saksi terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Subang pada 2017 itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo, pada Rabu (20/12021) menjelaskan, pihaknya telah menghadirkan 28 saksi guna pengembangan kasus tersebut.
“Ke 28 orang yang diperiksa tersebut jelas berhubungan dengan kasus SPPD fiktif di DPRD Subang," kata Taliwondo ketika dikonfirmasi Tribun.
Ia juga mengatakan, kini tim penyidik Kejaksaan Negeri Subang sudah mengantongi nama yang diduga terlibat dalam kasus SPPD fiktif tersebut.
Baca juga: Pemkab Sumedang Siapkan Dua Skema untuk Merelokasi Warga Terdampak Longsor Cimanggung
"Kami sudah mengantongi nama-nama para tersangka, hanya tinggal menunggu waktu untuk kelengkapan barang bukti saja," katanya.
Sepetrti diketahui Sekda Aminudin telah ditahan pada Jumat (15/1/2021) terkait kasus SPPD fiktif yang mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp 835 juta.
Baca juga: Muncul Tanda SOS di Pulau Laki yang Dekat dengan Titik Jatuh Sriwijaya Air SJ-182, Ini Kata Basarnas
Video Teaser Ikatan Cinta Malam Ini dan Sinopsisnya, Kasihan Andin, Mama Rosa Termakan Omongan Nino |
![]() |
---|
TRAGEDI Keluarga Ibu Muda Bunuh Diri Gegara Ditolak Berhubungan Badan Suami, Ini Sebab Suami Menolak |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Kamis 15 April 2021, Pisces: Hari Ini Dipenuhi dengan Keberuntungan |
![]() |
---|
Wajah Baru ALUN-ALUN KEJAKSAN Cirebon, Cantik Penuh Lampu di Malam Hari, Spot Baru Berfoto |
![]() |
---|
Prediksi Susunan Pemain Persib vs PSS Sleman, Maung Andalkan Duet Baru di Lini Depan untuk Cetak Gol |
![]() |
---|