Perdagangan Orang
VIDEO-Gadis Majalengka Nyaris Dijual ke Arab, 3 Warga Indramayu Ditangkap Satu Diantaranya Perempuan
Kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus PMI ilegal tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban ke Polres Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.IS, MAJALENGKA- Seorang gadis asal Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka nyaris dijual ke Timur Tengah.
Kejadian itu dialami oleh gadis berinisial I (20) yang awalnya hendak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Namun, karena kesigapan petugas dari Polres Majalengka yang menerima laporan bahwa adanya dugaan perdagangan orang ke luar negeri, tiga warga Kabupaten
Indramayu berinisial AM, AS dan S berhasil ditangkap.
"Polisi sudah menahan tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan,
dalam keterangan resminya di Mapolres setempat, Senin (18/1/2021).
Menurut Siswo, kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus PMI ilegal tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban ke Polres Majalengka.
Bahwa korban berinisial IN mulanya ditawari kerja di luar negeri Malaysia.
Kemudian, ia daftar dan melengkapi syarat-syarat dan ia dimasukan ke BLK di Indramayu.
Setelah 2,5 bulan korban dipulangkan ke rumah karena situasi pandemi.
Kemudian pada sekira bulan November, korban dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke timur tengah, yakni ke Abu Dhabi dengan alasan
bahwa ke Malaysia lama.
"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban tidak diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," ucapnya.
Namun, dikatakannya, sekitar pada hari Kamis (24/12/2020) tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta.