Tak Tahan Kesepian, Banyak Suami di Indramayu Ceraikan Istrinya yang Jadi TKW

Banyak suami di Indramayu menceraikan istrinya yang menjadi TKW karena tak tahan kesepian.

Editor: taufik ismail
Istimewa
Ilustrasi cerai 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU -Tak tahan kesepian, banyak suami di Indramayu menceraikan istrinya.

Ini karena sang istri bekerja di luar negeri.

Istri mereka bekerja sebagai tenaga kerja wanita.

Baca juga: Viral di TikTok Foto Wajah Cowok Berubah Jadi Cewek Cantik, Ternyata Pakai FaceApp, Begini Caranya

Baca juga: Cerita Calon Janda Muda di Indramayu Gugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama, Pengen Pisah Saja

Hal itu terlihat dari gugatan perkara cerai talak di Indramayu,

Angka gugatan perkara cerai talak mulai naik dan mendekati perkara cerai gugat.

Itu terjadi selama tahun 2020.

Data tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Senin (18/1/2021).

Engkung Kurniati menyebutkan, tahun 2020, pengajuan cerai talak yang diterima pihaknya ada sebanyak 2.399 perkara. 

Sedangkan jumlah pengajuan cerai gugat ada sebanyak 5.980 perkara. 

"Sebelumnya angka cerai talak itu sangat jauh berbeda dibanding cerai gugat, walau masih lebih sedikit tapi sekarang mulai menyeimbangi," ujar dia.

Engkung Kurniati mengatakan, faktor banyaknya Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja ke luar negeri menjadi pemicu utama.

Pihak laki-laki yang ditinggal istrinya ke luar negeri itu membuatnya memilih untuk berpisah dan mencari istri lain.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati, Senin (18/1/2021).
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati, Senin (18/1/2021). (Tribun Cirebon/ Handhika Rahman)

"Masalahnya karena kebutuhan biologis," ucapnya.

Masih berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, lonjakan pengajuan perceraian itu biasa melonjak pada pertengahan tahun.

Yakni antara bulan Juni dan Juli.

Kondisi itu juga terlihat di tahun-tahun sebelumnya.

Pada Juni 2020, ada sebanyak 309 perkara cerai talak dan 693 perkara cerai gugat.

Sedangkan Juli 2020, ada 250 cerai talak dan 582 cerai gugat.

"Kalau Juni 2019 ada 188 cerai talak dan 548 cerai gugat, Juli ada 278 cerai talak dan 687 cerai gugat," ujar dia.

Dalam 18 Hari Terima 499 Gugatan Cerai

Senin (18/1/2021) terlihat antrean panjang di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.

Warga datang ke Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu untuk keperluan berbagai hal.

Ada yang ingin mengajukan perceraian atau perkara perceraian.

Ada juga yang hendak meminta rekomendasi dispensasi menikah.

Menurut pantauan Tribuncirebon.com, kursi bagi pengunjung dipenuhi pemohon.

Baik itu ada di dalam atau di luar gedung.

Pemohon datang untuk mengajukan perkara hukumnya masing-masing.

Menurut Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati, animo masyarakat yang ingin mengajukan perceraian di Kabupaten Indramayu memang cukup tinggi.

"Pada awal tahun 2021 saja sampai sekarang kami sudah menerima sebanyak 499 perkara," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya.

Engkung Kurniati mengatakan, padahal mayoritas dari mereka masih berusia muda.(handhika rahman)

Baca juga: Pencuri Ini Lakukan Hal Tak Terduga Saat Temukan Anak yang Masih 4 Tahun di Mobil Curiannya

Baca juga: Hasil Indonesian Idol Spektakuler Show Top 13, Anggi Bermain Piano, Fitri Nanyi Dynamite - BTS

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved