MUI Tidak Mau Melakukan Hal Ini Setelah Menyatakan Vaksin Sinovac dari Cina Suci dan Halal

Tidak semua orang mau divaksin Covid-19 di tengah pandemi virus corona ini. Bahkan anggota DPR RI dari PDIP secara tegas lebih memilih membayar denda.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Nazril Irham atau Ariel NOAH saat disuntik vaksin Covid-19 di RSKIA Bandung, Kamis (14/1/2021). Setelah menyatakan vaksin Sinovac suci dan halal, MUI tak mau mengeluarkan fatwa wajib vaksin Covid-19. 

TRIBUNJABAR.ID - Tidak semua orang mau divaksin Covid-19 di tengah pandemi virus corona ini. Bahkan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan secara tegas lebih memilih membayar denda ketimbang disuntik vaksin.

Dia mengatakan itu saat rapat dengan Menteri Kesehatan, sehari sebelum Presiden Joko Widodo disuntik.

Drama mengenai vaksin memang sangat panjang.

Vaksin Sinovac yang diproduksi di Cina sudah sampai Indonesia, sebelum pelaksanaan uji klinis selesai di Indonesia. Uji klinis itu berlangsung di Bandung.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), juga belum mengeluarkan keputusan menjelang pelaksanaan vaksinasi yang dimulai Rabu (13/1/2021).

Namun, MUI kemudian membuat keputusan, vaksin Sinovac halal dan suci.

Selanjutnya, BPOM juga merilis efikasi vaksin dan menyatakan bisa dipakai.

Kini, di tengah belum diterimanya vaksin, MUI menegaskan tak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19.

Sejauh ini, MUI telah menerbitkan anjuran kepada masyarakat untuk turut menyukseskan program pemerintah itu.

"Tidak ada fatwa (mewajibkan vaksinasi Covid-19)," ujar Anwar melalui pesan singkatnya, Selasa (19/1/2021).

Saat dihubungi terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, juga menegaskan hal yang sama.

Komisi Fatwa MUI telah bertugas untuk memberikan fatwa halal dan suci pada vaksin Covid-19, dan tidak akan mengeluarkan fatwa mewajibkan vaksin kepasa masyarakat.

"Tidak ada fatwa mewajibkan, yang ada anjuran yang telah dikeluarkan oleh dewan pimpinan MUI Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan," ujar Asrorun.

Dalam anjuran MUI disebutkan, vaksinasi sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah semaksimal mungkin terjadinya penularan wabah Covid-19 di tengah masyarakat.

MUI mengapresiasi atas konsens pemerintah dalam upaya penyediaan vaksin yang halal dan thayyib sebagai upaya perlindungan menyeluruh bagi umat dan masyarakat, baik pada aspek keselamatan jiwa maupun aspek keyakinan keagamaan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved