Istri Jadi TKW, Suami di Indramayu Pilih Cari yang Baru, Alasannya Tak Kuat Tahan Kebutuhan Biologis
Kasus perceraian di Kabupaten Indramayu meningkat pada bulan Juni dan Juli pada tahun 2020. Pengajuan cerai gugat ada sebanyak 5.980 perkara.
Pada Juni 2020, ada 309 perkara cerai talak dan 693 perkara cerai gugat, sedangkan Juli 2020, ada 250 cerai talak dan 582 cerai gugat.
"Kalau Juni 2019 ada 188 cerai talak dan 548 cerai gugat, Juli 2020 ada 278 cerai talak dan 687 cerai gugat," ujar dia.
Baca juga: Agnez Mo Ungkap Perlakuan Tak Biasa Ariel NOAH 3 Tahun Lalu di Muka Umum, Ternyata Disuruh Disimpan
Baca juga: Operasi Yustisi di Bundaran Linggajaya Kota Tasik, 50 Warga Terjaring, Dikasih Sanksi Sosial
Di Sukabumi lebih banyak istri menggugat
Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi mencatat sepanjang tahun 2020 terdapat 776 perkara cerai talak dan cerai gugat.
Perkara tersebut didominasi perempuan yang menggugat cerai berusia muda.
Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Amril Mawardi menjelaskan, dari sebanyak 776 perkara yang ditangani, perinciannya yakni sebanyak 165 cerai talak dan 565 cerai gugat.
"Untuk cerai talak yang diputus sebanyak 161 cerai talak dan 579 cerai gugat. Sementara, sisanya 4 cerai talak dan 34 cerai gugat yang bakal diproses pada 2021 ini," kata dia saat diwawancarai di rungan kerjanya, Kamis (7/1/2021).
Dari ratusan perkara yang ditangani tersebut lanjut dia, rata-rata didominasi oleh perempuan yang menggugat cerai. Untuk usianya juga masih produktif.
Baca juga: Ada Foto Berketerangan Longsor Putus Jalan Nasional di Bantargadung Sukabumi, Ini Fakta Sebenarnya
"Berdasarkan data yang ada, cerai gugat masih mendominasi perkara yang ditangani saat ini. Pada umumnya, terjadinya perceraian diakibatkan masalah perselisihan atau pertengkaran dan faktor ekonomi," katanya.
Dirinya menjelaskan, sebelum mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan. Pihaknya terlebih dulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
"Dari semua perkara yang ditangani, hanya empat perkara yang berhasil dimediasi. Kebanyakan yang gagal itu salah satunya tidak dapat menghadiri persidangan," jelasnya.
Amril menambahkan, PA Kota Sukabumi akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan suami istri (Pasutri), sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan. (*)