Tagihan Listrik Tak Wajar Rp 68 Juta, Biasanya Rp 500 Ribu, Ini Kata Pelanggan dan Pihak PLN

Di Twitter, ada kisah viral mengenai tagihan listrik yang membengkak tak wajar. Bagaimana tidak, tagihan itu sebesar Rp 68 juta.

Editor: Giri
Ilustrasi meteran PLN 

Menurut M, ia diberikan berita acara yang meminta agar datang ke kantor PLN untuk mengecek unit meteran bersama-sama karena ada angka yang tidak presisi.

Sampai di sini, ia tak merasa ada sesuatu, karena memang tak melakukan apa pun terhadap meteran itu.

Pada 15 Januari 2021, M dan suaminya mendatangi kantor PLN.

Di sana mereka mendapati unit meteran listrik yang dibawa petugas PLN ada di dalam plastik.

"Dibuka sendiri sama pihak PLN-nya. Enggak diperlihatkan ke kami kayak buka hape baru gitu loh, yang sama-sama lihat dari A sampe Z. Dijelaskan komponennya saja enggak," kata M.

Saat itu, petugas PLN menyebutkan, ada kabel yang tidak seharusnya.

M dan suaminya terkejut.

Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.

Kemudian, mereka mencoba melakukan kroscek dengan melakukan pencarian di mesin pencarian Google untuk memastikan bagan meteran sebagai perbandingan.

"Mereka juga enggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kami pikir kami mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya enggak ada," kata M.  

Langgar P2TL

Setelah itu, mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL.

Akan tetapi, M dan suaminya merasa tidak terima dengan denda tersebut karena uji lab menunjukkan hanya error 10-15 persen.

Mereka juga meminta waktu untuk mengonfirmasi kepada kakaknya, pemilik rumah itu, mengenai kabel hitam yang disebut PLN.

M dan suaminya tidak mendapatkan izin untuk melakukan konfirmasi dan harus membayar denda saat itu juga, atau aliran listrik akan diputus.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved