Kebutuhan Biologis Tak Tersalurkan, Banyak Pria Ceraikan Istri di Indramayu, Paling Ramai Juni-Juli

Tidak terpenuhinya kebutuhan biologis menjadi satu asalan sejumlah pria di Indramayu mengajukan gugat cerai talak

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Antrean warga yang hendak mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021). 

Alasannya beragam. Namun yang paling dominan adalah pegaulan bebas dan mengakibatkan hamil di luar nikah.

Dari data yang dikumpukan Tribunjabar.id, pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu melonjak hingga 2 kali lipat lebih sepanjang tahun 2020.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati mengatakan, ada sebanyak 761 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah tersebut.

Berbeda di banding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 302 pemohon.

"Melonjak sejak pemerintah memberlakukan batas usia minimal menikah itu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Senin (18/1/2021).

Engkung Kurniati menyampaikan, regulasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu.

Sehingga banyak dari pemohon yang masih di bawah umur meminta rekomendasi ke Pengadilan Agama karena ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Usia mereka pun beragam, mayoritas didominasi pemohon yang masih berusia 16 tahun.

Beberapa di antaranya juga ada yang masih berusia 14 tahun atau masih seusia SMP.

Alasan mereka menikah di usia yang sangat dini, diakui Engkung Kurniati cukup miris.

Pengaruhnya dikarena pergaulan remaja yang sudah kelewat batas. Sehingga banyak orang tua yang menginginkan anaknya sebaiknya segera dinikahkan untuk menghindari rasa malu.

"Rata-rata usia mereka itu sudah putus sekolah," ucapnya.

Alasan Musim Dingin

Stigma pernikahan dini di Kabupaten Indramayu sudah seperti budaya.

Angkanya pun selalu tinggi dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, selama tahun 2020, ada 761 pemohon dispensasi nikah.

Jumlah tersebut meningkat hingga dua kali lipat lebih dibanding tahun 2019 yang hanya ada 302 pemohon.

Raciwan (59) mengaku hadir di Pengadilan Agama hendak mengantar keponakannya yang masih berusia 16 tahun untuk mengajukan dispensasi nikah.

Kendati demikian, saat disinggung alasan keponakannya itu ingin menikah dini, Raciwan tidak menjelaskan secara detail.

"Pengen dinikahkan saja, lagi musim dingin," ujarnya.

Menurut Raciwan, pernikahan anak usia dini bukan masalah bagi orang tua.

Ia menilai, selama pasangan dari anak mereka memiliki pekerjaan, nikah di usia dini bukan merupakan persoalan.

"Selama agak mapan sebagai orang tua sih gak masalah anaknya nikah usia muda," ujar dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved