Selasa, 7 April 2026

Pengelola Minta Jam Operasional Mal di Bandung Disamakan dengan Kafe, Tutup Pukul 20:00

Pasalnya, jika pindah ke ruko atau tempat lain, tidak akan bisa langsung berjualan.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Ery Chandra
Suasana di dekat PVJ Mal di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020). Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) untuk bersabar dengan peraturan PSBB Proporsional yang diberlakukan di Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) untuk bersabar dengan peraturan PSBB Proporsional yang diberlakukan di Kota Bandung.

Perwal No 1 tahun 2021 tentang Perberlakukan PSBB Proporsional di antaranya mengatur jam operasional mal dari pukul 10:00 sampai dengan pukul 19:00, termasuk food court di dalamnya.

Baca juga: Janda Muda di Subang Jadi Korban Pembunuhan, Malam Sebelum Kejadian Rumah Korban Diputari Gagak

Baca juga: Begini Kondisi DFL, Janda Subang yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Penginapan di Bali

Adapun restoran dan kafe bisa buka sampai pukul 20:00.

Menurut Yana, aturan jam operasional mal dan kafe diprotes anggota APBBI yang merasa ada diskriminasi.

Mereka, kata Yana, mereka berharap jam operasional disamakan pukul 20.00.

"Ada beberapa tenan yang mulai mempertimbangkan untuk keluar dari mal, akibat perbedaan jam operasional ini. Keluar dari mal lebih menguntungkan, ada waktu satu jam," ujar Yana di Balai Kota, Sabtu (16/1).

Baca juga: Janda Muda Itu Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Gagak Terbang Memutari Rumah Korban di Malam Pembunuhan

Yana meminta para pengusaha agar bersabar dengan kondisi ini, mengingat peraturan ini diberlakukan sampai tanggal 25 Januari.

Pasalnya, jika pindah ke ruko atau tempat lain, tidak akan bisa langsung berjualan.

Menurut Yana, pihaknya akan menampung aspirasi ini, untuk kemudian melihat kemunginan akan dilakukan evaluasi terhadap kebijakan ini.

Pasalnya, kebijakan yang dibuat di Kota Bandung harus sejalan dengan kebijakan pusat.

“Namun, saya tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena ada tim gugus tugas yang berkewenangan untuk mengambil keputusan ini,” ujarnya.

Yana menganjurkan pihak APBBI menemui ketua harian tim gugus tugas percepatan penanggulangan covid 19, yang juga Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Apresiasi Pengusaha yang Tertib

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, sebenarnya para pengusaha tidak keberatan dengan aturan jam operasional yang sesuai dengan keputusan pusat.

Yang menjadi keberatan, kata Elly, adalah perbedaan jam operasional mal dan restoran di luar mal.

Menurut Elly, para pengusaha mengaku tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sebagai buktinya, tidak ada kluster mal di Kota Bandung.

“Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha mal yang sudah mengikuti dan taat aturan protokol kesehatan,” ujar Elly. (tiah sm)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved