Ibu Hamil dan Anak di Bawah 6 Tahun Bisa Dapat Bantuan Rp 3 Juta/Tahun, Ini Syarat dan Kriterianya

Besaran BLT PKH yang akan diterima ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta.

Editor: Ravianto
shutterstock
Anak kecil tengah melihat perut ibu hamil. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan BLT program keluarga harapan (PKH) untuk ibu hamil dan anak usia dini.

Besaran BLT PKH yang akan diterima ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta.

Untuk mengetahui bagaimana syarat dan cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta, dapat menyimak di dalam artikel berikut ini.

Untuk diketahui, selain ibu hamil dan anak usia dini, pemerintah melalui Kemensos juga memberikan BLT PKH untuk anak yang berada di SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Besaran yang didapatkan dari kategori-kategori tersebut berbeda-beda.

Berikut besaran yang akan diterima calon penerima BLT PKH, dikutip Tribunnews dari Kemensos.go.id:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per satu tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 hingga 6 Tahun: Rp 3.000.000 per satu tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per satu tahun.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per satu tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per satu tahun.

5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per satu tahun.

6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per satu tahun.

Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT PKH dari Kemensos, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi para calon penerima.

Dikutip dari Tribun-video.com, berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved