Sebelum Dijebloskan ke Lapas, Sekda Aminudin Diberi Kesempatan untuk Salat Magrib
Taliwondo menjelaskan, Aminudin terancam hukuman pidanan Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang H. Aminudin ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terkait kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang dilakukannya semasa menjabat sebagai Sekretaris Dewan pada tahun 2017.
Menurut hasil konferensi pers yang digelar pihak Kajari pada Sabtu (16/1/201), Sekda ditangkap pada Jumat (15/1/2021) pukul 18.40.
"Kami lakukan penangkapan itu sore menjelang magrib. Kami berikan kesempatan dulu tersangka untuk melakukan ibadah salat Magrib," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Taliwondo, pada saat konferensi pers.
Baca juga: Merasa Ada Diskriminasi, Pengelola Mal Kota Bandung Minta Buka Sampai Pukul 20.00
Baca juga: Umi Nadia Bikin Syekh Ali Jaber Terus Bersyukur, Nikmat Mana Lagi yang Didustakan, Ini Istimewanya
Baca juga: Nita Thalia Sedih Mantan Suami Meninggal, Masih Tak Kuat Bicara Soal Kepergian Nurdin Rudythia
Mengenai kondisi tersangka, ia menjelaskan saat ini Aminudin sudah berada dalam tahanan.
"Kami titipkan tahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang dengan status tahanan titipan," ucap Taliwondo.
Mengenai ancaman hukuman, ia menjelaskan, tersangka terancam hukuman pidanan Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Ketika Tribun mengonfirmasi penangkapan itu, Taliwondo menjelaskan surat perintah penangkapan diberikan pihaknya pukul 13.00 pada Jumat (15/1/2021).
"Sesuai aturan kami kemarin pukul 13.00 keluarkan surat karena waktu pemanggilan sesuai prosedur hanya 1x24 jam kami baru berhasil mengamankan tersangka kemarin pukul 17.20," katanya.
"Setelah kami periksa sampai magrib, sebelum hendak membawa tersangka ke Lapas sebagai tahanan titipan, kami beri kesempatan dulu beliau untuk menunaikam kewajibannya," kata Taliwondo menanggapi pertanyaan Tribun. (*)