Cirebon Terapkan PPKM, Aktivitas Masyarakat di Luar rumah Sampai Jam 7 Malam, Pelanggar Kena Sanksi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tengah diberlakukan di Kabupaten Cirebon mulai 11 - 25 Januari 2021.
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tengah diberlakukan di Kabupaten Cirebon mulai 11 - 25 Januari 2021.
Karenanya, Pemkab Cirebon pun membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Akan Tiba di Kabupaten Majalengka Februari Mendatang
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 360/32/BPBD tentang PPKM dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon tidak beraktivitas di luar rumah melebihi batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Kabupaten Bandung Terima 7650 Dosis Vaksin Covid-19, Masih Kurang, Ini Kata Kadinkes
Sebab, jika tidak maka akan disanksi sesuai Peraturan Bupati Cirebon Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam perbup tersebut, sanksi yang diberikan bervariasi, dari mulai ringan, sedang, hingga berat bergantung pada jenis pelanggarannya.
Baca juga: VIDEO-Vaksin Covid-19 Perdana di Bandung Seru, Ada Ariel Noah dan Risa Saraswati juga Bakal Disuntik
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat turut berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Covid-19," kata Imron Rosyadi saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (13/1/2021).
Ia mengatakan, lingkungan perkantoran atau tempat kerja juga diharuskan menerapkan bekerja dari rumah selama PPKM.
Baca juga: Menanggapi Penolak Vaksinasi, Emil Nyatakan BPOM dan MUI Sudah Berfatwa Aman dan Halal
Adapun pembagian bekerja dari rumah ialah 75 persen dan pegawai yang bekerja di kantor 25 persen.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan lingkungan kerja pun harus diperketat lagi.
Baca juga: Ada Karyawan Positif Covid, Satgas Cigasong Majalengka Minta Semua Karyawan UD Putra TS Tes Swab
Tak hanya itu, pihaknya juga mewajibkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di semua tingkatan pendidikan secara daring.
"Kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal dan menerapkan protokol kesehatan ketat," ujar Imron Rosyadi.
UPDATE Anak Gugat Orangtua 3M - Deden Muncul, Minta Maaf dan Siap Bersujud di Kaki Koswara |
![]() |
---|
Viral Wanita Diseret Mobil, Diduga Istri Wakil Ketua DPRD Sulut, Saksi Mata Dengar Nama Ini Disebut |
![]() |
---|
Bikin Warga Kesal dan Resah, Puluhan Bunga Aglonema di Ciganjer Pangandaran Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
FOTO Michaela Paruntu, Istri Wakil Ketua DPRD Sulut, Noni Sulut 2002, Kakaknya Bukan Orang Biasa |
![]() |
---|
Deden Minta Maaf Siap Sujud tapi Mochtar Malah Sebut Pembelaan Diri, Kasus Anak Gugat Ayah Rp 3 M |
![]() |
---|