AKB Akan Kembali Diberlakukan di Purwakarta, Dengar Kata Ulama Pemkab Akan Efektifkan Fungsi Masjid
Purwakarta bersiap kembali melakukan AKB dan akan mengoptimalkan fungsi masjid.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19 bersiap mengefektifkan kembali fungsi dari masjid.
Hal itu menjadi usulan yang keluar dari para ulama Purwakarta saat kegiatan rapat koordinasi di Mapolres Purwakarta yang membahas terkait pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan masjid-masjid di masa AKB ini akan diefektifkan kembali sebagai pusat informasi bagi pencegahan Covid-19.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat Dibungkus Kasur di Sawah di Karawang Pagi Tadi, Wajah Lebam dan Tangan Diikat
Baca juga: REZEKI UANG TAMBAHAN Guru Honorer di Majalengka, Setahun Dapat Insentif, Disediakan Rp 16 Miliar
Sehingga, segala sesuatu terkait Covid-19 atau aturan pemerintah daerah bisa disampaikan melalui masjid baik saat kegiatan Salat Jumat atau lainnya.
"Para ulama Purwakarta sudah memberikan masukan bahwa masjid mesti menjadi pusat informasi bagi pencegahan Covid-19. Kami juga telah siapkan sanksi sosial dan denda yang telah diatur dalam Perbup bagi pelanggar protokol kesehatan," katanya, Rabu (13/1/2021).
Langkah selanjutnya selain mengefektifkan kembali peran masjid, Anne Ratna menyebutkan ialah meminta pengelola hotel yang ada di Purwakarta untuk senantiasa melaporkan hasil swab antigen pengunjungnya sesuai dengan edaran bupati.
"Kemarin sempat ada satu hotel namun kami belum punya bukti otentik yang tidak melaporkan hasil swab antigen pengunjungnya. Jadi, saya minta satgas jangan lengah untuk mengecek semua hotel. Jika ada yang membandel tutup saja," katanya.
Dia juga meminta kepada masyarakat yang hendak menyelenggarakan acara pernikahan untuk terlebih dahulu melaksanakan akadnya saja.
Sedangkan acara resepsinya perlu ada pembatasan undangan hingga 50 persen.
"Keputusan bupati terkait pelaksanaan resepsi pernikahan itu 50 persen tamu dari kapasitas gedung yang ada. Dan menekankan untuk mencegah melakukan resepsi dan hanya diperbolehkan untuk akad saja," ujarnya.
Baca juga: Empat Hari Tertimbun Longsor di Cimanggung Sumedang, Jasad Ahmad Yani Ditemukan Masih Utuh
Baca juga: Biodata dan Instagram 13 Kontestan Indonesian Idol 2021 Babak Spektakuler, dari Anggi hingga Fitri
Keanehan Menurut Pengamat Saat Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat, Etika Politik Dipinggirkan |
![]() |
---|
Video Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 8 Maret 2021, Andin Lontarkan Candaan Begini ke Al yang Serius |
![]() |
---|
Kondisi Felicia Tissue Diungkap Kakaknya, Menangis dan Terluka Dalam Diam, tapi Tetap Doakan Kaesang |
![]() |
---|
PPKM Mikro Diperpanjang Mulai Hari Ini, Tak Hanya Jawa Bali, Diperluas Ke Pulau Lain, Ini Aturannya |
![]() |
---|
SIAPA Nia Kurniasih Muncikari Gadis Bandung yang Ditemukan Tewas di Kediri Diduga Tega Lacurkan Anak |
![]() |
---|