Cemburu PL Kesayangan Layani Pria Lain Pemuda di Indramayu Lakukan Pembunuhan, 2 Desa Nyaris Bentrok

Gara-gara cemburu melihat PL kesayangan temani pria lain, pemuda di Indramayu lakukan penganiyaan hingga korbannya tewas.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang memberikan keterangan terkait penganiyaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Penganiayaan dipicu pemandu lagu atau PL. 

"Tadi malam alhamdulillah dapat kami amankan sehingga situasi dapat kondusif," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana.

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia, jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana paling lama 7 tahun, barangsiapa yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana pembunuhan paling lama 15 tahun," ujar dia.

Baca juga: Mulai Beroperasi, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Ini Bisa Rawat Pasien Dari Luar Bandung

Baca juga: Terbukti Lakukan Kejahatan Seksual, Tokoh Kontroversi Turki Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved