Penanganan Virus Corona
Garut dan Ciamis Masuk Zona Merah, PSBB Dimulai di Jabar
Dari enam daerah berstatus zona merah tersebut, dua di antaranya telah berstatus zona merah sejak lima pekan lalu
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak lima daerah di Jawa Barat kini berstatus zona merah atau sebagai kawasan berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di 20 daerah dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di 7 daerah lainnya di Jabar, untuk menekan penyebaran Covid-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan enam daerah berstatus zona merah tersebut kini adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan dari enam daerah berstatus zona merah tersebut, dua di antaranya telah berstatus zona merah sejak lima pekan lalu, yakni Kota Depok dan Kabupaten Karawang.
"Dengan berat hati saya sampaikan Karawang masih dalam zona merah. Jadi ini sudah lima minggu berturut-turut, kita sudah menurunkan tim ke sana, mudah-mudahan secepatnya pulih," kata Kang Emil di Markas Polda Jabar, Senin (11/1/2021).
Dengan demikian pekan ini, daerah yang tidak lagi berstatus zona merah adalah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Cirebon. Namun, minggu ini Kabupaten Garut dan Ciamis masuk menjadi zona merah.
Kapasitas rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, katanya, sudah mulai membaik dan tidak meningkat minggu ini. Hal ini salah satunya berkat dukungan dari berbagai pihak, khususnya TNI dan Polri yang sudah mendukung upaya perawatan pasien Covid-19.
Baca juga: Kapten Persib Bandung Berbelasungkawa atas Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air dan Longsor Sumedang
"Yang sangat siap minggu ini, sudah akan dipergunakan adalah gedung fasilitas di Secapa TNI Angkatan Darat di Hegarmanah untuk dijadikan fasilitas perawatan bagi mereka yang positif Covid-19 tapi gejala ringan, sehingga bisa mengurangi beban rumah sakit yang memang harus kita terus kurangi secara proporsional," katanya.
Di sisi lain, katanya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau kata lainnya adalah PSBB Proporsional di 20 daerah di Jawa Barat sudah dimulai.
Pihaknya sudah memberi arahan agar dibangun posko-posko, baik yang terlihat maupun yang internal untuk menjadi tempat koordinasi selama 14 hari ke depan.
"Saya memberikan pesan agar semua taat ya selama 14 hari ini, supaya setelah 14 hari kita bisa kembali lebih longgar kira-kira. Kalau 14 hari tidak disiplin, bukan tidak mungkin PPKM ditambah," katanya.
Baca juga: Kerap Berakhir Menyedihkan, Orang-orang Ini Selamat Dari Kecelakaan Pesawat, Ternyata Lakukan Ini
Baca juga: Sosialisasi & Edukasi Masyarakat Mengenai Pencegahan Covid19 melalui AKB di Panti Jompo Muhammadiyah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gubernur-jabar-ridwan-kamil-bilang-15-bulan-kelamaan.jpg)