Penanganan Virus Corona
Bukan PPKM, Majalengka Bakal Terapkan PSBB Proporsional, Ini Sektor-sektor yang Dibatasi
Karna Sobahi mengatakan setelah pihaknya mengkaji instruksi Kemendagri dan keputusan Gubernur Jabar terkait penanganan Covid-19
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, Senin (11/1/2021).
Hal itu menindaklanjuti keputusan Gubernur Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan setelah pihaknya mengkaji instruksi Kemendagri dan keputusan Gubernur Jabar terkait penanganan Covid-19, akan ada kebijakan yang diambil untuk menangani penyebaran virus Corona.
Yakni, melaksanakan penerapan PSBB proporsional seperti keputusan Gubernur Jabar.
"Di Majalengka kita memberlakukan atau menindaklanjuti edaran gubernur, mulai tanggal 11 hari ini sampai tanggal 25 Januari 2021, kita akan menerapkan PSBB," ujar Karna selepas rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda di Gedung Yudha, Senin (11/1/2021).
Namun, penerapan PSBB proporsional tersebut arahnya bukan kepada penutupan.
Melainkan, kepada pembatasan atau pengendalian dengan penegakan yang ketat berupa sanksi, baik sosial maupun denda.
"Jadi kalau yang namanya dibatasi berarti tidak ditutup, tetapi dikendalikan. Disiplinkan masyarakat dan yang belum jera akan kita sanksi," ucapnya.
Baca juga: BACAAN Doa Naik Pesawat dan Doa Naik Kendaraan Lainnya, Bahasa Arab dan Latin Lengkap dengan Artinya
Sementara, jelas Bupati, yang sulit dalam penerapan PSBB tersebut, yakni bagaimana mengedukasi masyarakat.
Sudah dilakukan berbagai upaya sosialisasi, baik di masjid, majelis taklim, secara struktural kewilayahan, tetapi selama ini masih ada masyarakat yang acuh.
"Masyarakat tidak mudah seperti itu (mudah menerapkan protokol kesehatan). Nah nantinya ada pembatasan yang berbeda dari setiap sektor. Salah satu contoh, sektor perkantoran jumlah pegawai yang harus melakukan WFH sebanyak 75 persen dari kapasitas kantor," jelas dia.
Namun, pihaknya tidak memfokuskan adanya sejumlah kebijakan yang diambil dari setiap sektor yang dimaksud.
Baca juga: Semasa Kecil, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ternyata Pernah Dikabarkan Meninggal Dunia
Melainkan, menjaga mobilitas masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang memacu terjadinya kerumunan orang.
Berikut sektor-sektor yang diterapkan dalam kebijakan PSBB proporsional di Majalengka.