Pelaku yang Menganiaya Sepasang Kekasih Muncul dari Atap Membawa Batu Besar
Pelaku lalu membawa ponsel yang dibuang, kemudian sepeda motor korban dikubur ke dalam tanah.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Timsus Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap dan menangkap satu orang tersangka berinisial HP alias Doleng (18) yang telah menghilangkan nyawa seorang pria SB (25) di sebuah kamar kos di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai mengatakan motif pembunuhannya karena kebutuhan ekonomi.
Niat awal pelaku mencoba untuk melakukan perampokan uang milik korban di sebuah kos-kosan di daerah Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Baca juga: TERUNGKAP, Misteri Penganiayaan Sepasang Kekasih di Kamar Kos yang Menyebabkan Sang Pria Tewas
Baca juga: Malam Minggu, Tiga Kawasan di Karawang Kembali Ditutup, Satgas Akan Rapid Tes Antigen Acak
"Setelah berhasil mengambil barang berharga korban, pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia berinisial SBN alias Rian (25) dan satu orang terluka parah berinisial KS (24)," kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (8/1/2021).
Pelaku lalu membawa ponsel yang dibuang, kemudian sepeda motor korban dikubur ke dalam tanah.
Kapolres mengatakan tersangka masuk melalui atap rumah, kemudian turun dengan menggenggam sebuah batu.
Korban, yang sedang tidur, dipukul oleh batu sebanyak 4 kali yang mengakibatkan korban SBN meninggal dunia dan KS dengan kondisi yang kritis.
"Beruntung Saudari KS sudah siuman sekarang,” katanya.
Dari hasil penangkapan timsus berhasil mengamankan satu buah dus ponsel merk Oppo A15, satu buah ponsel merk Samsung Duos wama biru, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah dompet warna hitam, dan beberapa potong pakaian milik korban yang terdapat bercak-bercak darah dan sebuah sepeda motor merk Honda.
Atas perbuatannya tersangka Doleng dikenai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (fam)