Penanganan Virus Corona

Kabupaten Cirebon Terapkan PPKM Mulai Pekan Depan, Sekda: Sama seperti PSBB

Menurut dia, ketentuan mengenai PPKM juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 1 Tahun 2021.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Suasana rapat evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jumat (8/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUJABAR.ID, CIREBON - Kabupaten Cirebon akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 - 25 Januari 2021.

Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, mengatakan, ketentuan yang berlaku selama PPKM tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, ketentuan mengenai PPKM juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 1 Tahun 2021.

"Secara garis besarnya sama seperti PSBB, ada WFH, pembatasan jam operasional, dan lainnya," kata Rahmat Sutrisno saat ditemui usai rapat evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jumat (8/1/2021) sore.

Ia mengatakan, kebijakan WFH atau bekerja dari rumah di lingkungan akan diberlakukan dengan perbandingan 70 : 30.

Artinya, pegawai yang bekerja dari rumah 70 persen dari jumlah pegawai dan 30 persen sisanya bekerja di kantor.

Selain itu, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan juga akan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB setiap harinya.

Baca juga: Masih Banyak Diperjualbelikan, Dua Ikan Ini Dilarang Dipelihara dan Diedarkan, Begini Alasannya

Baca juga: VIDEO-Tiga Fakta Investigasi Komnas HAM, 4 Laskar FPI Masih Hidup Diamankan lalu Ditemukan Tewas

"Jam operasional pasar tradisional, dan fungsi sosial serta budaya juga akan diatur," ujar Rahmat Sutrisno.

Rahmat menyampaikan, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka juga tidak akan dibuka.

Namun, pihaknya mengakui masih menunggu kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengenai aturan sanksi bagi pelanggar selama PPKM di Kabupaten Cirebon.

"Mengenai sanksi masih menunggu kebijakan Pak Gubernur, kami belum membahasnya," kata Rahmat Sutrisno.

Baca juga: Bupati Sebut Vaksin Covid-19 Datang ke Kabupaten Sukabumi 14 Januari 2021

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak ).

Bersama-kita lawan virus corona.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved