Breaking News

Suami Dimakamkan dengan Protokol Kesehatan, Istri Gugat RS Rp 5,3 M, Bupati: Hadapi Saja

Di Purwokerto ada seorang istri yang menggugat rumah sakit karena memakamkan jenazah semuainya dengan protokol kesehatan.

Editor: Giri
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Bupati Banyumas, Achmad Husein, menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat di Kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020). Achmad Husein mendukung rumah sakit yang digugat istri pasien meninggal dunia yang dimakamkan dengan protokol kesehatan. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWOKERTO - Di Purwokerto ada seorang istri yang menggugat rumah sakit karena memakamkan jenazah semuainya dengan protokol kesehatan. Tak tanggung-tanggung, sang istri menggugat rumah sakit Rp 5,3 miliar.

Mengenai hal itu, Bupati Banyumas, Achmad Husein, turut berkomentar.

"Kita sudah cek, rumah sakit sudah sesuai prosedur protokol Covid-19," kata Husein di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (4/1/2021).

Husein mengatakan, tidak mempersoalkan gugatan tersebut.

Menurut dia upaya hukum yang ditempuh merupakan hak setiap orang.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ceramah di Masjid Amal Silaturahmi Medan, Jemaah yang Datang Dibubarkan

Baca juga: Tanggapan Ketua Bawaslu Pangandaran Terkait Masyarakat Minta Klarifikasi Pelanggaran Pilkada

"Ya, sudah hadapi saja, itu kan hak masyarakat, enggak masalah bagi kita," ujar Husein.

Husein menyatakan, pemkab akan mem-backup penuh rumah sakit tersebut dalam menghadapi gugatan.

"Saya akan mem-backup rumah sakit karena sudah bekerja dengan baik, kecuali kalau ada pelanggaran (tidak ada di-backup). Saya cek prosedur sudah benar, kami backup penuh," tegas Husein.

Sebelumnya, seorang warga di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Ayong Karsiwen menggugat Rumah Sakit (RS) Dadi Keluarga Purwokerto senilai Rp 5,3 miliar.

Pasalnya suami Ayong Karsiwen, Hanta Novianto, yang meninggal di rumah sakit tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Namun belakangan, diketahui pasien tersebut negatif Covid-19.

Baca juga: CATAT! Ini Tanggal Pendaftaran SNMPTN dan UTBK SNMPTN 2021, Unduh Materi di www.ltmpt.ac.id

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu (30/12/2020) gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto tanggal 21 Desember dengan nomor 86/Pdt.G/2020/PN.Pwt. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Warga Gugat RS Rp 5,3 M, Bupati Banyumas: Hadapi Saja"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved