Pengendara Berknalpot Bising Diminta Ganti Sendiri dengan Standar, Mengganggu Pengendara Lain

Jajaran Polresta Bandung mengamankan ratusan kenalpot brong atau bising saat melakukan pengaturan lalu lintas di jalan.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Istimewa
Personel Polresta Bandung mengamankan kendaraan yang memakai knalpot bising. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Polresta Bandung mengamankan ratusan kenalpot brong atau bising saat melakukan pengaturan lalu lintas di jalan.

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan, penindakan terhadap pengguna knalpot bising tersebut bukan saat menggelar razia.

"Tapi kegiatannya saat kami melaksanakan penindakan pelanggaran," ujar Erik saat dihubungi Tribun, Senin (4/1/2021).

Erik memaparkan, itu merupakan penindakan pelanggaran kasat mata di jalan ketika anggota melakukan pengaturan lalu lintas.

Saat petugas melighat masyarakat menggunakan knalpot brong langsung diamankan.

"Maka kami imbau kepada yang bersangkutan dan kami amankan kendaraannya yang bersangkutan," kata Erik.

Erik mengatakan, pengguna knalpot brong itu juga dimintya membuat surat pernyataan tidak akan memakai lagi knalpot  tersebut.

"Kemudian knalpotnya dicopot sendiri dan dipasang knalpot yang standar lagi oleh yang bersangkutan, setelah itu kami lepaskan," katanya.

Erik mengatakan, pihaknya melakukan penindakan secara persuasif dan humanis supaya pengguna knalpot brong tersebut sadar, tidak merusak barangnya, dia sendiri yang menggantinya.

"Sebab kalau kami kerasin, mereka pasti akan curi-curi, mencari kesempatan setelah diganti dengan knalpot standar, mereka pasang lag-pasang lagi (knalpot brongnya)," ujarnya. 

Menurut Erik, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau bising di Kabupaten Bandung cukup banyak.

"Dari hari kemarin sampai hari ini, ada sekitar 213 knalpot brong yang kami amankan di wilayah Kabupaten  Bandung, mulai Cicalengka, Nagreg, Soreang, dan lainnya," katanya.

Dia mengimbau agar kendaraan memakai knalpot sesuai dengan standar yang ada karena itu diatur undang-undang.

"Jika memang masyarakat tidak menggunakan  kendaraan yang sesuai standar, itu membahayakan keselamatan masyarakat atau pengendara itu sendiri," katanya.

Khusus terkait knalpot brong, kata Erik, itu akan mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain dan juga meresahkan masyarakat. Apalagi jika melawati gang, itu akan sangat mengganggu masyarakat.

"Jadi sebaiknya masyarakat lebih bijak menggunakan kendaraannya, sesuai dengan standar dari pabrikan," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved