Abu Bakar Baasyir Bebas
Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Ada Koordinasi Dengan Densus 88 Mabes Polri, Santri Diingatkan Ini
Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Baasyir akan , menghirup udara bebas pada Jumat 8 Januari 2021
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'syir akan menghirup udara bebas pada Jumat 8 Januari 2021 setelah menjalani pidana penjara selama 15 tahun di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi para santri Abu Bakar Ba'syir untuk tidak menjemput ke Lapas Gunung Sindur supaya tidak ada kerumunan, apalagi pandemi Covid 19 belum berakhir.
"saya harap santri-santri untuk menunggu di rumah masing-masing karena itu lebih baik, tidak usah menjemput karena nanti akan ada kerumunan yang tidak menguntungkan banyak pihak," ucap Imam di kantornya Jalan Jakarta Kota Bandung, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari 2021, Setelah Dipidana Selama 15 Tahun
Pada Juni 2011, Ba'syir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terlibat pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
"Beliau menjalani hukuman 15 tahun, mendapat remisi 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit," ucapnya.
Selama menjalani masa pidana, Abu Bakar sempat sakit dan dirawat.
Baca juga: Masih Ada Kesempatan, Ini Info Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan, Terbuka untuk Lulusan D3 dan S1
Usianya sendiri sudah mencapai 80-an tahun.
Ia menyebut tim dokter lapas dan Merci sempat merawat Ba'syir.
"Waktu itu kondisinya memang pernah sakit dan direkomendasikan ke RSCM. Perawatannya dikontrol sama dokter lapas dan Merci. Saat ini sehat dan segar, saya berharap beliau nanti 8 Januari sehat dan kembali ke keluarga," ucapnya.
Baca juga: Hasil Riset Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19 Sinovac Akan Diumumkan, Begini Laporan Hasilnya Nanti
Pembebasan Ba'syir sendiri kelak akan diserahka ke keluarga dan Densus 88 Mabes Polri.
Karena menurutnya, untuk terpidana terorisme, ada upaya lanjutan pascapemidanaan.
"Nanti akan diserahkan ke keluarga dengan koordinasi Densus 88 Mabes Polri," ucap dia.
Ia menambahkan, Ba'syir bebas murni sehingga dia tidak perlu memenuhi persyaratan khusus untuk terpidana terorisme. Seperti misalnya harus mengakui Pancasila, NKRI dan UUD 1945.
"Bebas murni, tidak ada persyaratan khusus," ucapnya.