Besaran Denda Prokes Tak Boleh Ditawar karena Sesuai Banderol, Bayar Tidak Boleh Titip Petugas

Pelanggar protokol kesahatan yang terjaring razia Satpol PP Kabupaten Sumedang dipastikan tidak bisa negosiasi besaran uang denda.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Istimewa
Satpol PP Sumedang sedang mendata pelanggar protokol kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pelanggar protokol kesahatan yang terjaring razia Satpol PP Kabupaten Sumedang dipastikan tidak bisa negosiasi besaran uang denda. Sebab, besaran denda itu sudah ditentukan oleh pemerintah.

Besaran denda itu sudah tertuang dalam Perbup Nomor 128 tahun 2020 sebagai pengganti Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan AKB dalam Penanggulangan Covid-19.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Riyanto, mengatakan, diskresi besaran denda tersebut ada di petugas lapangan karena mereka yang memiliki pengamatan dan penilaian saat mengenakan sanksi denda bagi para pelanggar itu.

"Pada prinsipnya denda itu tidak boleh melebihi Rp 100 ribu untuk denda perorangan. Tapi, kalau nego, saya kira tidak (bisa) karena besarannya sudah ditetapkan pertugas," ujar Bambang saat dihubungi Tribun melalui sambungan telepon, Minggu (3/1/2021).

Atas hal tersebut, kata Bambang, semua pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia harus tetap membayar denda dengan besaran yang sudah ditetapkan.

Besaran denda untuk perorangan yang tidak memakai masker, maksimal Rp 100 ribu. Pengguna transportasi umum dan pribadi tidak memakai masker serta melebih kapasitas penumpang, dendanya Rp 150 ribu.

Kemudian untuk besaran denda bagi para pelaku usaha seperti minimarket, supermarket, dan destinasi wisata denda maksimalnya bisa Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.

"Uangnya masuk ke kas daerah dan pembayarannya harus nontunai, jadi tidak diperkenankan dititip atau dibayar tunai kepada petugas," kata Bambang.

Bambang menegaskan, dalam penerapan sanksi denda ini pihaknya tidak fokus pada peningkatan jumlah pendapatan uang denda, tetapi pihaknya ingin memberikan efek jera untuk antisipasi penyebaran virus corona.

"Poin yang paling penting kita ingin melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona. Kalau pendapatan itu hanya salah satu cara untuk mendisiplinkan warga," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved