Penanganan Virus Corona

Cek Pesan Singkat di Handphone, Kemenkes Kirim SMS Blast untuk Calon Penerima Vaksin Covid-19

Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Vaksin Covid-19 Sinovac di Bio Farma- Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai hari ini (31/12).

  1. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Baca juga: Sensitif Pada Perubahan Suhu, Ini Cara Pendistribusian Vaksin Covid-19, Command Center Siap Pantau

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Giring Ganesha Tak Bisa Rayakan Tahun Baru Bareng Keluarga karena Positif Covid-19, Ini Kondisinya

''Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,'' kata Menkes dikutip Tribun dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.

Untuk informasi pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati hatian.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.

Baca juga: VIDEO-Satgas Covid-19 Rapid Test Antigen Secara Acak Pengendara yang Melintasi Tanjakan Emen Subang

Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sudah Ada di Bandung, BaTotal 3 Jutagaimana Tahapan Selanjutnya? Ini Kata Menkes

Catatan redaksi;

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( *wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak* ).

Bersama-kita lawan virus corona.  

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved