PNS Batal Bergaji Minimal Rp 9 Juta Tahun 2021, Ini Alasan Pemerintah yang Disampaikan Tjahjo Kumolo

Penghasilan pegawai negeri sipil minimal Rp 9 juta bahkan Rp 10 juta mulai tahun 2021 gagal terealisasi. 

Editor: Giri
istimewa
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan PNS tak jadi bergaji minimal Rp 9 juta karena masih pandemi virus corona. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penghasilan pegawai negeri sipil minimal Rp 9 juta bahkan Rp 10 juta mulai tahun 2021 gagal terealisasi. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil (PNS) menjadi minimal Rp 9 juta.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memastikan, rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021.

“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” tuturnya dalam video virtual, dikutip Kamis (31/12/2020).

Tjahjo menjelaskan, hal tersebut sudah dibahas bersama dengan berbagai instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara.

Baca juga: Cara Bikin Best Nine Instagram 2020 Tanpa Aplikasi Tambahan, Ada Link di Berita Ini

Baca juga: Konser Big Hit Labels 2021 New Years Eve Live, Begini Cara Menonton dan Membeli Tiketnya

Kendati demikian, Tjahjo menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.

Untuk PNS di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.

Adapun untuk ASN daerah, bisa dilakukan lewat penambahan penghasilan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan restu dari DPRD setempat.

“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” kata dia.

Tjahjo meminta kepada seluruh PNS agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraa dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 31 Desember 2020, Al Beri Kejutan kepada Andin, Tanda Cinta?

“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Batal Terealisasi Tahun Depan"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved