DPT 'Siluman' Masuk Data Gugatan Kubu Aman ke MK Pada Pilkada Pangandaran, Begini Kata Bawaslu
Adanya DPT 'Siluman' itu dijadikan bukti dan data oleh kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran nomor urut 2
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran angkat bicara terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran 2020.
Adanya DPT 'Siluman' itu dijadikan bukti dan data oleh kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran nomor urut 2, Adang Hadari-Supratman (Aman) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, mengatakan, terkait DPT yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih di TPS itu bisa saja karena adanya penambahan dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca juga: Gerah Teddy Ngotot Ingin Segera Bagi Harta Warisan Lina, Putri Delina Buka Kondisi Teddy
"Nanti tinggal bagaimana, kita memastikan bukti-bukti by name, by address di KTP-el. Artinya, ketika dia memilih, betul-betul sudah sesuai dengan regulasi," ujar Gaga saat ditemui Tribun Jabar di kantornya, Rabu (23/12/2020).
Ia mengatakan, terkait masalah jumlah DPT pada Pilkada Pangandaran 2020 ini, pihaknya sudah melakukan pengawasan, terutama dalam menjaga hak pilih.
"Terkait DPT ini kan mobilitas penduduk, kita tidak bisa sangkali. Misalkan, dia harus tetap (memilih) di desa itu, bisa saja dia berpindah, bahkan bisa keluar hingga tidak jadi warga lagi, atau yang dari luar masuk kesini," katanya.
Menurutnya, terkait hal itu pastinya para pemilih memenuhi syarat karena ketika mereka akan menyalurkan hak pilihnya, warga yang memiliki hak pilih itu harus menujukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang asli.
"Syarat kedua, mereka harus berusia 17 tahun. Nah secara dokumentasi kependudukan, dia bisa melampirkan Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el, jadi mereka bisa memilih," ucap Gaga.
Sementara untuk warga yang masuk DPT, tetapi belum melakukan perekaman KTP-el, masih bisa menggunakan surat keterangan sudah melakukan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Persib Bandung Resmi Beri Kontrak Tiga Tahun untuk Sosok Penting di Lini Belakang |
![]() |
---|
Menantu Sajikan Ikan Pindang Campur Racun Biawak pada Mertua, Mertua Tewas Menantu Masuk Penjara |
![]() |
---|
Keanehan Menurut Pengamat Saat Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat, Etika Politik Dipinggirkan |
![]() |
---|
Video Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 8 Maret 2021, Andin Lontarkan Candaan Begini ke Al yang Serius |
![]() |
---|
Mengapa Nekat Jualan Pakai Pikap, Ternyata Untungnya Gede, Tinggal Siap-siap Digusur Satpol PP |
![]() |
---|