Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Sejarah Singkat FPI, Ormas yang Dipimpin Habib Rizieq Shihab, Pemerintah Kini Larang Aktivitas FPI

Kini, setiap aktivitas organisasi massa (ormas) FPI yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab dilarang oleh pemerintah.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

Salah satu wujud dari konsep ini adalah penegakan hisbah, yang disebut oleh Tito sebagai cara main hakim sendiri di lapangan.

Tito juga menambahkan, kata NKRI bersyariah muncul dalam visi dan misi FPI, dan ideologi tersebut tak sesuai dengan ideologi NKRI.

"Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya, seperti yang dikutip oleh Tribunnews.

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan secara FPI resmi dibubarkan.
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan secara FPI resmi dibubarkan. (Capture Kompas TV)

FPI Dibubarkan

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan FPI secara resmi dibubarkan.

Disebutkan dalam jumpa pers yang disiarkan langsung Kompas TV, Mahfud MD menegaskan terhitung mulai hari ini apabila ada kegiatan mengatasnamakan organisasi atau ormas FPI (Front Pembela Islam) yang dimpimpin Habib Rizieq Shihab, maka pemerintah akan membubarkan.

"Sesai putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena tak lagi punya legal standing baik sebagai orman dan organisasi biasa," jelas Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Berikut Isi Lengkap SKB Pembubaran dan Pelarangan Aktivitas FPI, Ada 7 Poin Diteken 6 Pejabat Tinggi

Mahfud MD mengingatkan kepada penegak hukum atau pemerintah apabila mendapati kegiatan mengatasnamakan FPI untuk bertindak atau membubarkan.

Dijelaskan Mahfud MD, secara de jure, ormas FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 karena tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan.

Namun sejak hari itu hingga kini, FPI masih melakukan aktivitas dan melanggar ketertiban dan keamanan.

Di antaranya, melakukan tindak kekerasan dan sweeping. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved