FPI Tak Boleh Konferensi Pers Setelah Dibubarkan, Polisi: Kalau Atas Nama Pribadi Silakan
Pihak Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan dan dilarang berkegiatan, tidak diperbolehkan menggelar konferensi pers.
Editor:
Giri
Kompas.com
Personel menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore.
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Baca juga: INI Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun, Dibaca Setelah Salat Maghrib di Hari Terakhir Tahun 2020
Sugito sebelumnya telah berkonsultasi dengan Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Larang FPI Gelar Konferensi Pers Tanggapi Pembubaran Ormasnya"
Berita Terkait