Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Berikut Isi Lengkap SKB Pembubaran dan Pelarangan Aktivitas FPI, Ada 7 Poin Diteken 6 Pejabat Tinggi

Ini isi lengkap SKB pembubaran FPI dan pelarangan aktivitasnya. Ada tujuh poin dan diteken oleh enam menteri/kepala lembaga.

Editor: taufik ismail
Capture Kompas TV
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan secara FPI resmi dibubarkan. 

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.

Baca juga: Ini Alasan Pengasuh Ponpes Bina Insan Mulia Cirebon Jual Motor Antik, Maharnya Dibayar Puasa Sunah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI...".

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved