Status Tersangka Rizieq Shihab Bertambah Lagi, SP3 Kasus Chat Asusila Dibatalkan

Jumlah kasus yang menjerat Rizieq Shihab bertambah lagi. Namun, sebenarnya, ini bukan kasus baru.

Editor: Giri
Istimewa via kompas.com
Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Status SP3 kasus chat asusila yang melibatkan Rizieq Shihab dibatalkan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jumlah kasus yang menjerat Rizieq Shihab bertambah lagi. Namun, sebenarnya, ini bukan kasus baru.

Setelah pulang ke Tanah Air, pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan sebagai tersangka di kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Terbaru, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat asusila dengan tersangka Rizieq Shihab dibatalkan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.

Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Sebelumnya, Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus dugaan pornografi yang menjeratnya itu.

Baca juga: 2 Kecelakaan Terjadi di Tol Cipularang Hari Ini, Satu Orang Meninggal Terpental dari Truk

Baca juga: Pengantin Wanita Tegar Sambut Para Tamu Sendirian, Ini yang Terjadi dengan Mempelai Pria

Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.

"Sudah saya ajukan tadi (permohonan penghentian penyidikan) ke Polda Metro," ujar Sugito pada 22 Agustus 2017.

Menurut Sugito, kliennya mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus ini karena menilai bahwa alat bukti yang dimiliki polisi tidak kuat.

Selain itu, Rizieq berkeberatan karena kasus chat WhatsApp tersebut dinilai masuk ranah privat.

Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com. Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza.

Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika itu, Kombes Argo Yuwono, mengatakan mengatakan bahwa polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini.

Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.

Baca juga: Siap-siap, Ini Daftar Handphone yang Tak Lagi Didukung WhatsApp Mulai Tiga Hari Lagi

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pada 29 Mei 2017 polisi kembali melakukan gelar perkara.

Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya saat itu.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SP3 Dibatalkan, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved