Pemkot Cimahi Terapkan Aturan Jam Operasional Toko dan Cafe Selama Libur Tahun Baru, Ini Aturannnya

Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko dan cafe selama libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Siti Fatimah
ery chandra/tribun jabar
ilustrasi- Suasana di perbatasan antara Kota Cimahi dan Kota Bandung pada Minggu (13/9/2020), malam- Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko dan cafe selama libur Natal dan Tahun Baru mendatang. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko dan cafe hanya sampai pukul 21.00 WIB selama libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan pembatasan jam operasional tersebut guna mencegah kerumunan sehingga tidak terjadi penyebaran COVID-19.

Baca juga: Usai Libur Panjang Kerap Jadi Teror Bagi Tenaga Medis, Ini Penyebabnya, RSHS Lakukan Antisipasi

"Toko-toko dan cafe tidak beroperasi lebih dari jam 9 malam. Semua wajib sudah tutup tepat jam 9 malam. Sejak 23 Desember sudah kita terapkan dan terus kita kontrol," ujar Ngatiyana saat ditemui, Senin (28/12/2020).

Ngatiyana mengungkapkan pembatasan operasional cafe dan toko itu untuk berlaku sejak tanggal 23 Desember sampai 3 Januari 2020.

Baca juga: Heboh Video Parodi Hina Lagu Indonesia Raya, Inilah Cerita Dibalik Penciptaan Lagu Indonesia Raya

Ia mengatakan pihaknya bakal menindak tegas jika ada cafe dan toko tetap buka di waktu yang sudah ditentukan.

"Nanti akan ada petugas gabungan yang patroli untuk mengecek operasional toko dan cafe, kalau lewat jam 9 malam masih buka akan ditertibkan," ujarnya.

Baca juga: Kemendikbud Keluarkan Dua Alternatif Pembelajaran di Tahun 2021, Selain Tatap Muka

Ngatiyana meminta jelang perayaan tahun baru, masyarakat tidak berkerumun dan menggelar pesta perayaan.

"Kita tidak menutup Alun-alun atau pusat keramaian lainnya, tapi membatasi kerumunan saja. Jadi ada petugas gabungan yang patroli. Kita juga sudah buat edaran ke masyarakat biar mereka tidak terlalu euforia," ujarnya.

Baca juga: Daftar Konglomerat Indonesia yang Kuasai Bank Besar di Tanah Air, untuk Dukung Bisnis Lainnya

Sementara itu, KBO Sat Sabhara Polres Cimahi Iptu Budi Purwanto mengatakan pihaknya juga bakal melakukan patroli saat perayaan pergantian tahun baru dan akan menindak terhadap warga yang masih melakukan kerumunan.

"Kami imbau seperti biasa agar tidak berkerumun saat perayaan Tahun Baru. Tapi kalau ada indikasi kerumunan, pasti akan kami lakukan pembubaran," ujar Budi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved