Lahan Pondok Pesantren FPI Disomasi PTPN VIII, Ini Klarifikasi Ormas Pimpinan Rizieq Shihab

Somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mendapat klarifikasi dari  Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Giri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor, didatangi Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). PTPN VIII menyomasi terkait lahan pondok pesantren FPI. 

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bupati Luwu Timur Meninggal Dunia, Padahal Sudah Dinyatakan Negatif Covid-19

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (*)

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved