Bu Risma Bikin Bingung Kemendagri, Bilang Diizinkan Presiden Rangkap Jabatan, Tapi Dilarang UU
Komentar Bu Risma saat serah terima jabatan Menteri Sosial ternyata membuat bingung Kemendagri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komentar Menteri Sosial yang baru Tri Rismaharini saat serah terima jabatan membuat bingung Kementerian Dalam Negeri.
Apalagi sebenarnya kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Seperti diketahui, selain menjadi Menteri Sosial, Bu Risma juga merupakan Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Caca Handika Ungkap Kekecewaan kepada Lesti Kejora, Minta Dibikinkan Lagu Malah Tak Angkat Telepon
Baca juga: Mama Sarah Terancam Dipenjara karena Elsa, Tonton Ikatan CInta Malam Ini di Link Live Streaming RCTI
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.
Menurutnya, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.
Akmal menambahkan, dalam aturan perundang-undangan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Menurut Akmal, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.
Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.
Baca juga: Mama Sarah Tanggung Dosa Elsa, Makam Palsu Nindi Terungkap, Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini
Baca juga: Siapa HN Christian Penyidik KPK yang Mundur? 15 Tahun Bertugas, Punya Motor Supra X Keluaran 1993
Saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," ujarnya.
Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :